Pemalang-Cyber News Indonesia.id | Pengelolaan tanah bengkok milik Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, yang berada di wilayah Desa Mengori, menjadi sorotan setelah muncul persoalan terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan komersial.
Kepala Desa Surajaya, Wasno, membantah dirinya melakukan pungutan atau menarik uang sewa kepada warga yang menempati lahan tersebut. Bantahan itu disampaikan menyusul adanya laporan dari salah satu lembaga kontrol sosial di Kabupaten Pemalang kepada Polres Pemalang terkait dugaan sewa tanah bengkok milik Desa Surajaya.
Wasno menegaskan, dirinya tidak pernah merasa memungut uang sewa dari warga yang menggunakan atau menempati tanah tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah meminta maupun mengeluarkan uang untuk menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah bengkok tersebut.
"Saya tidak merasa memungut sewa tanah yang ditempati warga sekitar. Saya juga tidak mau mengeluarkan uang untuk menutup kasus tersebut," ujar Wasno.
Menurut Wasno, persoalan kemudian berkembang setelah pihak lembaga yang sebelumnya melaporkan masalah tersebut disebut mengutus seseorang untuk melakukan penarikan iuran kepada warga yang menempati sejumlah kios atau lapak di lokasi tersebut.
Ia menyebut, besaran uang yang diminta kepada warga mencapai Rp700 ribu untuk setiap kios. Wasno menyebut orang yang melakukan penarikan tersebut berinisial A atau Aan.
"Justru saya tidak tahu jumlahnya. Orang tersebut datang ke sini dan pamit mau melakukan penarikan ke lapak-lapak. Saya hanya memberikan izin," ungkapnya.
Wasno menegaskan dirinya tidak menerima maupun menikmati uang yang disebut-sebut berasal dari penarikan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa total uang yang berhasil dikumpulkan dari warga.
"Saya benar-benar tidak menikmati uang tersebut," tegasnya.
Lebih jauh, Wasno menduga persoalan tersebut berkaitan dengan adanya upaya penyelesaian perkara melalui jalur tertentu. Namun, dugaan mengenai ke mana uang hasil penarikan tersebut mengalir, menurutnya, belum diketahuinya secara pasti.
"Mungkin uang tersebut masuk ke oknum APH untuk menutup kasus tersebut, karena saya sudah tidak punya uang," katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola tanah bengkok Desa Surajaya yang berada di wilayah Desa Mengori. Apalagi, lahan milik desa tersebut disebut telah dimanfaatkan untuk aktivitas komersial berupa kios atau lapak yang menghasilkan pungutan dari para penghuninya.
Hingga kini, sejumlah persoalan penting masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dasar pemanfaatan tanah bengkok, mekanisme pengelolaannya, pihak yang berwenang menarik pembayaran dari warga, serta penggunaan uang yang telah dipungut.
Dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) sebagaimana disampaikan Wasno juga perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan keterangan resmi. Media Cyber New Indonesia tidak menemukan dasar untuk menyatakan dugaan tersebut sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset desa dan pungutan kepada masyarakat. Transparansi, legalitas pemanfaatan tanah bengkok, serta kejelasan pertanggungjawaban setiap rupiah yang dipungut dari warga menjadi hal penting untuk diungkap agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Pihak kepolisian maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan tanah bengkok dan penarikan uang kepada warga di lokasi tersebut.
Biro Pemalang :
Nurokais