Tegal - cybernewsindonesia.id |
Menindaklanjuti aduan masyarakat, awak media Cyber News Indonesia mendatangi lokasi proyek pengaspalan jalan di Desa Tarub, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Saat berada di lokasi, awak media menemukan proyek tersebut belum dilengkapi papan informasi kegiatan.
Kondisi tersebut membuat awak media kesulitan memperoleh informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta keterangan lain terkait proyek yang sedang dikerjakan.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang ditemui di lokasi, proyek tersebut disebut menggunakan anggaran Dana Desa. Warga juga menunjukkan keberadaan Sekretaris Desa (Sekdes) Tarub yang saat itu berada di lokasi dan disebut sedang melakukan pemantauan terhadap pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, Sekdes Tarub, Urip Santoso, memberikan keterangan bahwa pekerjaan pengaspalan tersebut memiliki ukuran lebar sekitar 3 meter dengan panjang 140 meter dan nilai anggaran sekitar Rp98 juta.
Menurut keterangan Sekdes, pekerjaan tersebut dikelola oleh kepala desa, sedangkan pemerintah desa di lapangan berperan sebagai pelaksana.
Namun, ketika awak media menanyakan mengenai belum terpasangnya papan informasi kegiatan, suasana konfirmasi disebut sempat memanas. Sekdes Urip Santoso mempertanyakan tindakan awak media yang melakukan dokumentasi dan perekaman di lokasi. Menurut keterangan awak media, Sekdes menyampaikan bahwa media seharusnya meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan perekaman.
Atas kejadian tersebut, tim Cyber News Indonesia menyayangkan sikap yang ditunjukkan saat proses konfirmasi berlangsung. Menurut tim media, pertanyaan mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran desa merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam hal ini, keterbukaan informasi mengenai pembangunan desa menjadi hal penting karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana maupun pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa serta berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa kepala desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi tersebut paling sedikit memuat APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, serta alamat pengaduan.
Pasal 72 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga mengatur bahwa laporan terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APB Desa diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi tersebut paling sedikit memuat laporan realisasi APB Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana, sisa anggaran, serta alamat pengaduan.
Dengan demikian, persoalan utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut bukan hanya mengenai keberadaan papan informasi secara fisik, tetapi juga mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan desa.
Di sisi lain, terkait fungsi pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Namun demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap perlu dilakukan secara profesional, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Terkait posisi Sekretaris Desa dalam kegiatan tersebut, tim media juga mempertanyakan sejauh mana tugas dan kewenangan Sekretaris Desa dalam melakukan pemantauan teknis pekerjaan pengaspalan. Pemantauan administratif dan koordinasi kegiatan merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan untuk menilai aspek teknis pekerjaan konstruksi tentu diperlukan pihak yang memiliki tugas, kewenangan, atau kompetensi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, apabila Sekretaris Desa berada di lokasi, hal tersebut perlu dibedakan antara fungsi koordinasi atau pemantauan kegiatan pemerintahan desa dengan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi.
Sampai berita ini diterbitkan pada 10 September 2026, awak media Cyber News Indonesia belum memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala Desa Tarub mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk mengenai sumber anggaran, pelaksana kegiatan, alasan papan informasi belum terpasang, serta mekanisme pengawasan pekerjaan.
Tim Cyber News Indonesia akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran kepada Pemerintah Desa Tarub guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Berita ini masih terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Desa Tarub maupun pihak terkait lainnya.
Pimpinan Redaksi Jateng : M.Imam