Breaking News

Kuasa Hukum Aliansi masyarakat Desa Munjung Agung Bersatu Kawal Sidang Gugatan Direktur Bumdes


Cybernewsindonesia.id | Kota Tegal - Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Warnadi , warga Rt 02 / Rw 03 Desa Munjung Agung ( Direktur Bumdes Agung Mandiri ) sebagai Penggugat , dan tergugatnya adalah Susmono Warga Rt 04 / Rw 01 , Suhadi Warga Rt 03 / Rw 04 , Daryono Warga Rt 03 / Rw 04 dan Kartono , Warga Rt 04 / Rw 02 . Kamis ( 3 / 9 / 2026 ) di Jl. Mayjend. Sutoyo SM. No.9, Kota Tegal.

Agenda sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rizqua Yunia, SH itu memeriksa kehadiran, mencocokkan identitas para pihak atau surat kuasa, dan mewajibkan upaya perdamaian melalui proses mediasi.

Dasar pengajuan gugatan yang tertuang dalam RELLAS Panggilan Sidang dan Penyerahan Surat Gugatan No 39 / pdt . G / 2026 / PN tgl tersebut adalah Bahwa Sekira bulan Maret Maret 2026, TERGUGAT membuat surat Permononan Penguasaan Lahan Sepadan Pantai yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, dengan nomor surat 001/III/SP/2026 Perihal Permohonan tentang pemanfaatan bantaran/Tanah timbul yang ada di wilayah Pantai Laraangan Desa Munjungagung Kec. Kramat Kabupaten Tegal .

Surat tersebut di balas oleh Pemerintah Desa Munjungagung dengan surat bernomor 400.10.2/9-2/IV/2026 yang ditujukan kepada Tergugat , Karena tidak puas dengan jawaban dari Pemerintah desa Munjungagung. Kemudian mereka memaksakan kehendak untuk dapat memanfaatkan tanah timbul tersebut, dan kemudian berusaha untuk menguasai lahan di daerah sepadan pantai sisi utara warung yang saat ini atas ijin Pemerintah Desa Munjungagung memanfaatkan untuk menunjang kegiatan wisata. 

Atas hal itu terjadi gesekan kepentingan dengan para pedagang anggota Pokdarwis Desa Munjungagung yang nota bene adalah Para Pedagang yang berada di kawasan Pantai Larangan, yang dalam pengelolaanya dibawah naungan Bumdes Agung Mandiri Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Kemudian dengan difasilitasi oleh Camat Kramat, Kapolsek Kramat, Danramil Kramat, Kepala Desa Munjungagung, Ketua Pokdarwis/Bumdes Agung Mandiri dan perwakilan Masyarakat Pedagang di wilayah Pantai Larangan, disepakati bahwa tanah timbul akibat akresi yang berada diwilayah Pantai larangan akan dijadikan
Ruang Terbuka Hijau yang dikelola oleh Pemerintah Desa Munjungagung dan pengelolaanya diserahkan kepada Bumdes Agung Mandiri.

Pada tanggal 7 Mei 2026 Bumdes Agung Mandiri mendapatkan Surat dari Tergugat dengan Perihal Permohonan Transparansi Data Keuangan & Laporan Pertanggungjawaban Unit Usaha Pariwisata Bumdes Agung Mandiri.

Terkait dengan Surat yang disampaikan oleh Tergugat kepada Bumdes Agung Mandiri, dari Kami bumdes Agung Mandiri tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, mengingat Bumdes hanya berkewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Bumdes kepada Kepala Desa dan Pengawas Bumdes serta BPD, dan Pelaporan tersebut dilakukan setiap bulan, dan penyampaian laporan kepada masyarakat dilakukan melalui Musdes tahunan.

Pada 26 Juni 2026, BPD Munjungagung menggelar acara Musdes Pertanggungjawaban keuangan Bumdes Agung Mandiri yang difaslitasi oleh Pemerintah Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, dan dipimpin oleh Ketua BPD Desa Munjungagung Purwantoro sebagaimana amanat PP nomor 11 tahun 2021 . Namun Musdes tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan dinyatakan oleh Pimpinan Rapat (Ketue BPD Desa Munjungagung) deadlock.

Setelah Musdes dinyatakan Deadlock oleh Pimpinan Rapat Musdes, beberapa orang bergerak ke Pos Portal dan melakukan Perusakan sehingga Karyawan yang saat itu berada dilokasi menjadi Trauma.

Atas peristiwa itu Pengurus Bumdes Agung Mandiri melaporkan Perusakan dan Perundungan ke Polres Tegal di Slawi, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Pengurus .

Sementara itu segenap Pengurus dan Pengelola sedang melakukan upaya kepada pihak terkait agar lokasi tersebut dibuka Kembali, 

Pada. tanggal 10 Juli 2026 Tergugat memblokade dengan memasang Pengumumaan yang dipasang di sekitar portal pintu masuk Kawasan Pantai Larangan dan dijaga secara bergerombol untuk melarang aktifitas Bumdes Agung Mandiri terkait dengan penarikan tiket oleh Petugas Portal Sektor Pariwisata.

Dengan terpaksa pengelola menghentikan seluruh kegiatan sektor pariwisata, dan merumahkan seluruh kariawan Bumdes Sektor Pariwisata, yang terdiri dari 10 Karyawan Portal, 4 Pegawai Kebersihan, 2 Petugas Keamanan dan 3 orang Pengelola sejak tanggal 26 Juni 2026, untuk menghindari Perundungan.

Dengan diberhentikanya kegiatan Sektor Pariwisata maka Pengurus bersama dengan Pengelola dan Karyawan melakukan Perundingan Bipartit , Pada tanggal 12 Juli 2026 . Pengurus dan pengelola juga koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja, sebagai dinas yang membawahi Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan persoalan akibat berhentinya operasional Sektor Pariwisata dan Perumahan seluruh karyawan Sektor Pariwisata tertanggal 27 Juli 2026.

Berdasarka UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Ps 93 ayat 2 huruf f, maka Bumdes agung mandiri membayar upah Pengelola, Karyawan Portal, Karyawan Kebersihan, dan Petugas Keamanan sampai dengan ada keputusan terkait Sektor Pariwisata Bumdes Agung Mandiri apakah Karyawan dipekerjakan kembali atau keputusan PHK.

Pada tanggal 11 Agustus 2026, Bumdes agung mandiri mendapatkan surat rekomendasi I dari Dinas Perindustrian Transmigrasi Dan Tenaga kerja untuk membayar hak-hak pekeja / buruh sesuai dengan ketentuan normatif ketenagakerjaan.

Akibat dari Pelarangan Kegiatan Sektor Pariwisata yang dilakukan oleh Tergugat maka, Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut:

Kerugian membayar karyawan yang dirumahkan, pihak penggugat membayar senilai Rp. 47.196.000 per bulan sampai dengan ada kepastian PHK atau bekerja kembali.

Kerugian pendapatan kotor dari penjualan tiket diperkirakan dalam satu bulan mencapai Rp. 116.000.000 . Kerugian apabila terjadi PHK sesuai perhitungan dinas Perindustrian Transmigrasi dan tenaga kerja mencapai Rp. 587.179.000. Kerugian akibat perusakan portal diperkirakan sekira Rp 10.000.000.

Dari per hari ini tanggal 20 agustus 2026 sudah masuk ke 54 hari, sejak penutupan kegiatan sektor Pariwisata, oleh karena itu diperkirakan kerugian untuk jangka waktu 2 bulan. Sebesar Rp. 923.571.000.

Atas Trauma akibat tindakan anarkis yang di lakukan, Tergugat meminta kerugian non matrial sebesar Rp. 500.000 .Kerugian akan terus terjadi dan bertambah semakin banyak, apabila belum ada kepastian status karyawan, apakah kariawan di PHK atau dipekerjakan kembali.

Disamping mengalami kerugian secara matrial, Bumdes Agung Mandriri juga mengalami kerugiaan non matrial, khususnya para kariyawan yang antara lain:
 Ketakutan Petugas Portal akan aksi Anarkis yang terjadi Pada Tanggal 26 Juni 2026 terulang kembali . Ketakutan akan kehilangan pekerjaan sehari hari, mengingat pekerjaan itu sudah dilakukan selama kurang lebih 8 Tahun.

Atas dasar tersebut Penggugat memohon kepada Majelis hakim yang memutus dan menangani Perkara ini untuk memutuskan perkara ini dengan mengabulkan Permohonan pengguggat agar tergugat mengganti kerugian yang timbul sebesar Rp.923.571.000 serta memerintahkan Tergugatb untuk membayar Kerugian non Matrial sebesar Rp 500.000 dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang Paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari 
serta apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan Pengadilan , menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

" Saya mohon agar masalah ini bisa segera di selesaikan " terang Wanardi .

Sementara itu menurut , Arief Cahyadi , selaku Kuasa Hukum tergugat mengatakan pihaknya terus akan mendampingi pihak Tergugat , guna mengawal kasus ini .

" upaya kami adalah agar keinginan masyarakat desa Munjung Agung ini bisa terwujud , dan masalah ini bisa selesai menurut undang undang yang berlaku " pungkasnya .

Reporter : 
 Aan ( Kabiro Tegal Raya )
 M . Imam ( Kaperwil Jateng )
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id