Pemalang - cybernewsindonesia.id |
Seorang kepala sekolah di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, mengaku merasa tertekan setelah didatangi seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan mempertanyakan persoalan yang berkaitan dengan salah satu anggota keluarganya yang berprofesi sebagai guru.
Kedatangan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang guru. Persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah pihak dan telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Cyber News Indonesia kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak KWK Kecamatan Warungpring untuk mengetahui sejauh mana penanganan persoalan tersebut.
Ketua KWK Kecamatan Warungpring "Eko", menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Eko juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan ranah kewenangan KWK apabila berkaitan dengan persoalan rumah tangga.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau merasa terjadi perselingkuhan dalam rumah tangga, penyelesaiannya merupakan ranah pihak yang bersangkutan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan semua pihak sudah dipanggil. Untuk persoalan rumah tangga, itu bukan ranah saya. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur yang sesuai,” ujar Eko.
Tim Cyber News Indonesia kemudian mendatangi kepala sekolah yang berinisial K di ruang kerjanya untuk meminta klarifikasi.
"K" membenarkan bahwa pihak yang menjadi pokok pembicaraan tersebut merupakan anaknya. Namun "K" menegaskan bahwa secara kedinasan anaknya telah berstatus PPPK dan mengajar di sekolah lain sehingga bukan merupakan bawahannya.
“Betul, dia anak saya. Tetapi secara kedinasan sudah menjadi PPPK dan mengajar di sekolah lain, sehingga bukan bawahan saya. Kalau secara keluarga memang anak saya. Untuk persoalan kedinasan, silakan dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait,” ujar K.
Dalam keterangannya "K" juga mengaku pernah didatangi seorang Oknum yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media berinisial GP. Menurut "K", oknum berinisial "A" yang mengaku wartawan tersebut menyampaikan bahwa pemberitaan mengenai persoalan tersebut dapat diarahkan ke pemberitaan yang bersifat positif.
Namun, menurut pengakuan K, dalam proses komunikasi tersebut terdapat permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut. "K" mengaku telah memberikan sejumlah uang secara tunai dan kemudian masih kembali diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang lagi.
“Dia mengaku wartawan dari media berinisial GP. Dia menyampaikan akan memberikan pemberitaan yang positif dan menjanjikan sesuatu. Kemudian meminta sejumlah uang. Saya sudah memberikan secara tunai, kemudian diminta lagi untuk transfer dan saya sudah melakukan transfer. Bukti transfernya masih ada,” ungkap K.
Atas keterangan tersebut, tim Cyber News Indonesia kemudian melakukan konfirmasi kepada oknum berinisial "A" yang disebutkan oleh "K".
Saat dikonfirmasi, oknum berinisial "A" membantah atau mempertanyakan persoalan tersebut dan menyampaikan, bahwa urusan tersebut merupakan persoalan masing-masing media. "A" juga menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinannya.
Untuk memperoleh kejelasan mengenai status "A", Cyber News Indonesia kemudian menghubungi pimpinan media berinisial GP.
Menurut keterangan Pimpinan Media berinisial GP yang berinisial "S" membenarkan bahwa "A" memang pernah menjadi wartawan di media tersebut. Namun menurut "S" selama bergabung "A" tidak pernah mengirimkan satu pun berita untuk diterbitkan.
"S" juga menyatakan bahwa pihak pimpinan telah mengeluarkan "A" dari media GP sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari media tersebut.
“Benar, "A" memang pernah menjadi wartawan kami. Namun, selama bergabung, dia tidak pernah mengirimkan satu pun pemberitaan. Pimpinan pusat kemudian mengeluarkan "A" dari media GP. Saat ini "A" sudah tidak tercantum dalam box redaksi. Jadi, apabila yang bersangkutan masih menggunakan nama media GP, kami tidak bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas S.
*Dugaan Permintaan Uang Mengatasnamakan Media*
Apabila benar terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan janji pemberitaan tertentu, persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan dibuktikan berdasarkan keterangan para pihak serta bukti yang tersedia, seperti bukti transfer, percakapan, rekaman komunikasi, atau dokumen lainnya.
Dewan Pers sendiri telah mengingatkan mengenai praktik tidak etis yang memanfaatkan identitas wartawan atau lembaga pers untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dewan Pers pernah secara khusus menyoroti praktik yang mengatasnamakan wartawan atau media untuk kepentingan pribadi dan bahkan dapat berujung pada dugaan pemerasan.
Dalam Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, wartawan profesional diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, tidak menerima atau meminta hadiah, imbalan, atau suap yang dapat memengaruhi independensi, serta tidak melakukan intimidasi terhadap narasumber.
Dasar Hukum dan Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999 merupakan dasar utama penyelenggaraan pers di Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur kemerdekaan pers, fungsi pers, hak dan kewajiban wartawan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. UU tersebut masih berstatus berlaku.
2. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
3. Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib menjaga independensi, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, melakukan konfirmasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
4. Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Peraturan ini menegaskan bahwa wartawan profesional tidak boleh menerima atau meminta hadiah, imbalan, atau suap dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan profesinya apabila hal tersebut dapat memengaruhi independensi. Wartawan juga dilarang melakukan intimidasi terhadap narasumber.
5. Ketentuan pidana mengenai dugaan pemerasan.
Apabila dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan adanya unsur pemaksaan atau ancaman untuk memperoleh uang atau keuntungan, perbuatannya dapat masuk ke ranah pidana. Penentuan pasal yang tepat harus dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta, bukti, dan unsur pidana yang terpenuhi.
6. Mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Apabila persoalan berkaitan dengan perilaku atau kegiatan jurnalistik, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers. Dalam ketentuan pengaduan Dewan Pers, kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan dapat diadukan apabila diduga melanggar UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, atau peraturan Dewan Pers.
Penutup
Kasus dugaan permintaan uang yang mengatasnamakan media tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Keterangan dari kepala sekolah, A, pimpinan media GP, serta bukti-bukti yang dimiliki pihak terkait menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Cyber News Indonesia akan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, konfirmasi kepada seluruh pihak, serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
Apabila terbukti bahwa seseorang menggunakan identitas media tanpa kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan menjalankan kegiatan jurnalistik.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau tindakan jurnalistik, penyelesaiannya juga harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers, maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Pimpinan Redaksi Jateng : M.Imam