Pemalang - cybernewsindonesia.id |
Pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan perbaikan sejumlah fasilitas di SMP Negeri 2 Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Kegiatan tersebut antara lain berupa pemasangan keramik dan perbaikan atap ruang kelas. Informasi mengenai kegiatan tersebut diterima oleh tim awak media Cyber News Indonesia dari masyarakat yang meminta agar pelaksanaan kegiatan dan tata kelola administrasinya dapat diperjelas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Cyber News Indonesia mendatangi SMP Negeri 2 Warungpring untuk meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak sekolah terkait pelaksanaan kegiatan, sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan, serta administrasi kegiatan.
Saat berada di lokasi, awak media berupaya menemui kepala sekolah untuk memperoleh keterangan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima di sekolah, kepala sekolah sedang menjalankan kegiatan di luar sekolah.
Awak media kemudian diarahkan untuk menemui Abdul Kholib selaku humas sekolah. Dalam pertemuan tersebut, awak media menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai kegiatan perbaikan fasilitas sekolah, termasuk sumber dana dan pemasangan papan informasi kegiatan.
Terkait papan informasi, Abdul Kholib menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pemasangan papan informasi kegiatan tersebut. Ia kemudian memberikan penjelasan kepada awak media mengenai kondisi yang terjadi di lingkungan sekolah.
Pembahasan selanjutnya berkembang pada persoalan struktur dan keberadaan Komite SMP Negeri 2 Warungpring.
Menurut keterangan Abdul Kholib, struktur Komite SMP Negeri 2 Warungpring yang diketahuinya terdiri atas ketua berinisial AH, sekretaris berinisial AL, bendahara berinisial S, serta dua anggota yang masing-masing berinisial A dan M.
Abdul Kholib juga menerangkan bahwa kepengurusan tersebut telah terbentuk sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebut bahwa ketika dirinya mulai mengajar di SMP Negeri 2 Warungpring pada 2022, struktur kepengurusan komite tersebut sudah ada.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai masa jabatan, mekanisme pembentukan, pemilihan, serta penetapan kepengurusan Komite Sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, anggota Komite Sekolah berasal dari unsur orang tua atau wali peserta didik yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan. Regulasi tersebut juga mengatur jumlah anggota serta mekanisme pemilihan dan penetapan pengurus. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 saat ini tercatat berstatus berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Oleh karena itu, apabila terdapat kepengurusan yang telah berjalan lebih dari tiga tahun, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembentukan, berita acara pemilihan, serta surat keputusan penetapan kepengurusan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan masa jabatan, keterwakilan orang tua atau wali peserta didik juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi. Hal tersebut penting karena komposisi anggota Komite Sekolah memiliki ketentuan tersendiri dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Selain persoalan kepengurusan komite, masyarakat juga mempertanyakan sumber pendanaan kegiatan revitalisasi dan perbaikan fasilitas SMP Negeri 2 Warungpring.
Hingga berita ini disusun, sumber pendanaan kegiatan tersebut masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah serta instansi yang berwenang.
Kejelasan mengenai sumber dana menjadi penting karena setiap kegiatan pendidikan yang menggunakan anggaran atau sumber daya tertentu harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, termasuk anggaran pendidikan atau sumber pembiayaan lainnya, maka diperlukan kejelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, nilai anggaran, pihak pelaksana, mekanisme pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai pendanaan pendidikan yang antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Selain itu, pengelolaan kegiatan di satuan pendidikan juga berkaitan dengan standar pengelolaan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 mengatur bahwa standar pengelolaan pendidikan meliputi perencanaan kegiatan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pendidikan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan, termasuk jenjang pendidikan dasar.
Dengan demikian, kegiatan perbaikan fasilitas sekolah idealnya dapat ditelusuri mulai dari tahap perencanaan, sumber pembiayaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban.
Komite Sekolah bukan sekadar struktur administratif. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah memiliki fungsi dan tugas dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan sesuai dengan ketentuan, melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan, serta menindaklanjuti berbagai aspirasi, saran, kritik, dan keluhan dari peserta didik, orang tua atau wali, dan masyarakat.
Dalam hal penggalangan dana, ketentuan Komite Sekolah perlu dibedakan antara bantuan dan/atau sumbangan dengan pungutan. Karena itu, apabila terdapat dana masyarakat yang dikaitkan dengan kegiatan sekolah, mekanisme penghimpunan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila kegiatan perbaikan fasilitas sekolah melibatkan Komite Sekolah. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana program tersebut direncanakan, siapa yang menyetujui, sumber pembiayaannya, serta bagaimana pertanggungjawaban dana dilakukan.
Dalam konteks permintaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi salah satu regulasi yang relevan. Ketentuan tersebut memberikan kerangka mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, permintaan informasi tetap harus memperhatikan klasifikasi informasi yang dapat diberikan dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, apabila masyarakat atau media ingin memperoleh dokumen mengenai penggunaan anggaran yang termasuk informasi publik, permintaan tersebut sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Adanya pertanyaan masyarakat mengenai struktur Komite SMP Negeri 2 Warungpring dan pelaksanaan kegiatan perbaikan fasilitas sekolah diharapkan dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.
Klarifikasi diperlukan bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap dokumen pembentukan dan penetapan Komite Sekolah, berita acara pemilihan anggota, susunan kepengurusan, masa jabatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan keberadaan Komite Sekolah.
Di sisi lain, terhadap kegiatan revitalisasi dan perbaikan fasilitas sekolah, klarifikasi dapat mencakup sumber pendanaan, rencana kegiatan, nilai anggaran, dokumen pelaksanaan, pihak yang melaksanakan pekerjaan, pengawasan, serta laporan pertanggungjawaban.
Apabila sumber dana kegiatan berasal dari anggaran pemerintah, pemeriksaan juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaan anggaran yang sesuai dengan sumber dana tersebut.
Masyarakat pada prinsipnya membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah.
Kejelasan informasi akan membantu menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan bahwa setiap program pendidikan dan pembangunan fasilitas sekolah berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Cyber News Indonesia masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kepala SMP Negeri 2 Warungpring, Ketua Komite Sekolah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Sejumlah regulasi yang relevan untuk menjadi dasar konfirmasi dalam persoalan ini antara lain:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya mengenai pembentukan, komposisi, masa jabatan, tugas, fungsi, dan penggalangan dana oleh Komite Sekolah. Regulasi ini tercatat masih berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai dasar penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai salah satu dasar hukum mengenai pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam memberikan informasi sesuai ketentuan.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dengan adanya regulasi tersebut, persoalan mengenai kepengurusan Komite Sekolah, penggunaan dana, pelaksanaan kegiatan, serta transparansi administrasi di SMP Negeri 2 Warungpring dapat dikaji secara objektif berdasarkan dokumen dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Cyber News Indonesia akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan keterangan serta hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pimpinan Redaksi Jateng : M. Imam