Pemalang - cybernewsindonesia.id -
Dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan dua orang guru, masing-masing berinisial H dan C, menjadi perhatian publik setelah suami H yang berinisial A mengaku kecewa dan menduga istrinya memiliki hubungan pribadi dengan guru lain.
H diketahui merupakan guru di SDN 01 Warungpring, sedangkan C merupakan guru di SDN 01 Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Persoalan tersebut kemudian mencuat ke ruang publik dan menimbulkan sorotan terhadap fungsi pengawasan serta pembinaan yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Warungpring terhadap tenaga pendidik di wilayah kerjanya.
Menanggapi sorotan tersebut, awak media Cyber News Indonesia mendatangi kantor KWK Warungpring untuk melakukan konfirmasi. Dalam kesempatan tersebut, awak media menemui Eko Nurhadi selaku pihak dari KWK Warungpring.
Dalam konfirmasi tersebut, Eko Nurhadi menegaskan bahwa tidak benar apabila pihak KWK Warungpring disebut melakukan pembiaran terhadap persoalan yang melibatkan H dan C.
“Untuk itu tidak benar. Kami sudah berusaha memanggil suami, istri, dan pihak laki-laki yang disebut dalam persoalan tersebut. Mereka sama-sama merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kami mempertemukan mereka untuk melakukan mediasi,” ujar Eko Nurhadi.
Menurut Eko Nurhadi, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat persoalan yang dilaporkan pada awalnya berkaitan dengan masalah pribadi atau rumah tangga.
Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak suami dan istri masih menyatakan keinginan untuk mempertahankan rumah tangga mereka.
“Dari hasil duduk bersama, pihak suami dan istri masih saling menginginkan untuk hidup bersama. Di sini saya sebagai orang tua bagi mereka. Kalau memang persoalannya belum selesai, tentu akan saya tindak lanjuti sesuai tahapan dan prosedur yang harus saya tempuh,” jelasnya.
Eko Nurhadi juga menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pembinaan, pihaknya dapat meneruskan laporan kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian dan pendidikan.
“Kalau tidak bisa diselesaikan, kami wajib bersurat kepada kepegawaian dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Apa pun bentuk kekeliruannya, mereka masih berada dalam pembinaan dan tanggung jawab kami,” katanya.
Menurut Eko Nurhadi, pihak KWK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap pegawai PPPK. Kewenangan pemberian sanksi kepegawaian berada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya tidak memiliki kewenangan untuk memecat, apalagi mereka PPPK. Terkait pemindahan, aturan yang berlaku juga memiliki mekanisme tersendiri. Secara kewenangan, proses tersebut bukan berada di KWK Warungpring. Namun, saya tetap bertanggung jawab terhadap pembinaan bawahan yang berada dalam lingkup tugas saya,” tuturnya.
Eko Nurhadi menambahkan bahwa pihaknya tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap tenaga pendidik yang berada dalam wilayah kerjanya apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan kedinasan maupun perilaku yang berpotensi berdampak terhadap pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak serta-merta dipandang sebagai bentuk pembiaran dari pihak KWK.
“Saya meminta bantuan teman-teman media agar persoalan ini dapat segera selesai. Ini juga menyangkut ranah kekeluargaan dan persoalan pribadi. Namun, apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan pembinaan, kami wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme kedinasan dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” ujar Eko Nurhadi.
Eko Nurhadi menegaskan bahwa upaya mediasi dan pembinaan bukan berarti pihak KWK mengabaikan laporan yang disampaikan oleh A. Menurutnya, setiap laporan perlu ditangani melalui tahapan yang tepat dengan mempertimbangkan kedudukan, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kedinasan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan. Kami tidak bisa mengambil keputusan di luar kewenangan kami,” tegasnya.
Regulasi Kepegawaian PPPK
Terkait status H dan C yang disebut sebagai PPPK, penanganan dugaan pelanggaran tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan kepegawaian harus mengacu pada peraturan yang berlaku serta dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Salah satu dasar hukum yang mengatur mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, ketentuan mengenai manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban atau ketentuan sebagai ASN, penanganannya harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, adanya laporan atau dugaan semata belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan pelanggaran. Diperlukan klarifikasi, pemeriksaan, serta bukti dan keterangan yang memadai sebelum pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
Persoalan Pribadi Tetap Perlu Dibedakan dengan Pelanggaran Kedinasan
Dalam kasus ini, dugaan hubungan pribadi antara H dan C masih merupakan tuduhan yang disampaikan oleh pihak A dan belum dinyatakan terbukti berdasarkan pemeriksaan resmi.
Oleh karena itu, perlu dibedakan antara persoalan rumah tangga atau hubungan pribadi dengan dugaan pelanggaran disiplin sebagai ASN.
Apabila persoalan tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai ASN atau berdampak terhadap pelaksanaan tugas kedinasan, aspek kepegawaian dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penanganan juga perlu dilakukan secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan keterangan.
Cyber News Indonesia memberikan ruang kepada H dan C untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Cyber News Indonesia masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak H, C, SDN 01 Warungpring, SDN 01 Pakembaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, serta instansi kepegawaian terkait mengenai status dan tindak lanjut persoalan tersebut.
Pimpinan Redaksi Jateng
M. Imam
Cyber News Indonesia akan melakukan pembaruan pemberitaan apabila terdapat perkembangan, klarifikasi, atau keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pimpinan Redaksi Jateng : M. Imam