Pemalang - cybernewsindonesia.id |
Tim media Cyber News Indonesia menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungutan sebesar Rp25.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran bantuan ketahanan pangan berupa beras di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.
Pada Kamis (27/8/2026), awak media mendatangi Kantor Balai Desa Sima untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan penyeimbangan pemberitaan terkait bantuan ketahanan pangan berupa tiga kantong beras dengan total berat sekitar 30 kilogram yang menurut informasi masyarakat dikenai pungutan sebesar Rp25.000 per KPM.
Saat awak media tiba di kantor desa, Kepala Desa Sima tidak berada di ruangannya. Awak media kemudian menemui salah satu perangkat desa yang mengarahkan untuk meminta keterangan kepada Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Lutfi, yang disebut sebagai perangkat desa yang menangani bantuan sosial.
Namun, saat didatangi di kantor desa, Lutfi tidak berada di ruangannya. Awak media kemudian diarahkan untuk mendatangi kediamannya.
Dalam pertemuan tersebut, awak media menyampaikan hasil penelusuran dan informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat mengenai adanya pungutan sebesar Rp25.000 per KPM dalam pengambilan bantuan beras di balai desa.
Lutfi membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih telah diingatkan dan mengaku akan lebih berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut.
Dalam kesempatan itu, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, terdapat pembicaraan mengenai pemberian uang sebesar Rp1 juta yang disebut sebagai uang “tutup berita”.
Awak media Cyber News Indonesia menolak pemberian uang tersebut dan tetap memilih melakukan pemberitaan berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Selain meminta klarifikasi kepada Kaur Kesra, awak media juga meminta keterangan dari salah satu perangkat desa mengenai persoalan pungutan tersebut. Menurut keterangan perangkat desa tersebut, pada malam sebelumnya sempat terjadi kedatangan sejumlah warga untuk meminta klarifikasi terkait pungutan Rp25.000.
Salah satu informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa terdapat warga dari RT 03/RW 05 yang mengaku bahwa nominal pungutan sebelumnya sebesar Rp25.000, namun kemudian dapat ditawar menjadi Rp20.000. Warga tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Dugaan Setoran dari Sejumlah RT
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian ketika awak media hendak meninggalkan lokasi. Berdasarkan keterangan salah satu narasumber, terdapat dugaan sejumlah ketua RT menyerahkan uang yang berasal dari pungutan per KPM kepada Kaur Kesra.
Namun, informasi mengenai adanya setoran tersebut masih berupa keterangan narasumber dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Narasumber juga menyebutkan bahwa jumlah KPM penerima bantuan di Desa Sima diperkirakan mencapai sekitar 1.300 KPM. Angka tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui data resmi pemerintah desa atau instansi terkait.
Jika benar terdapat pungutan kepada KPM, penggunaan atau pengumpulan uang tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar, tujuan, mekanisme, serta pihak yang menerima dan mengelolanya.
Demikian pula mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp1 juta kepada awak media, pihak terkait perlu memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Cyber News Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Sima, Kaur Kesra Desa Sima, para ketua RT yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Regulasi yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan kepentingan masyarakat desa.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan mengenai suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi relevan apabila dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan undang-undang.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa perlu diperhatikan apabila bantuan yang dimaksud bersumber dari Dana Desa. Dasar dan mekanisme program bantuan tetap harus dipastikan berdasarkan sumber anggaran serta ketentuan program yang berlaku.
4. Dalam pemberitaan mengenai dugaan pungutan dan pemberian uang kepada media, asas praduga tak bersalah serta hak jawab pihak yang diberitakan perlu tetap diperhatikan. Dugaan yang belum dibuktikan secara hukum harus disampaikan sebagai dugaan dan tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Cyber News Indonesia akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai penyaluran bantuan ketahanan pangan di Desa Sima.
Pimpinan Redaksi Jateng : M. Imam