Pemalang - cybernewsindonesia.id |
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp25.000 saat mengambil bantuan pangan berupa beras. Pungutan tersebut disebut sebagai biaya transportasi dalam proses pengambilan bantuan.
Tim Cyber News Indonesia mendatangi sejumlah penerima manfaat untuk mendapatkan informasi terkait penyaluran bantuan ketahanan pangan yang berlangsung di Desa Sima. Dalam penyaluran kali ini, setiap KPM mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram atau tiga karung.
Salah seorang warga penerima manfaat yang ditemui setelah mengambil bantuan membenarkan adanya pembayaran pada penyaluran bantuan sebelumnya.
Menurut keterangan warga tersebut, pada penyaluran bantuan pada bulan-bulan sebelumnya, penerima manfaat yang mendapatkan bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng diminta membayar sebesar Rp25.000.
"Kalau yang sebelumnya, saat mengambil beras 20 kilogram dan minyak 4 liter, diminta membayar Rp25.000. Katanya untuk biaya transportasi," ujar warga tersebut.
Sementara itu, pada penyaluran kali ini, setiap KPM mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram atau tiga karung. Namun, menurut keterangan warga, pembayaran sebesar Rp25.000 tersebut disebut telah berlangsung dalam beberapa penyaluran bantuan sebelumnya.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang ketua RT yang kebetulan sedang membawa bantuan beras. Saat dikonfirmasi mengenai adanya pembayaran tersebut, ia membenarkan bahwa penerima manfaat dikenakan biaya sebesar Rp25.000 yang disebut sebagai biaya transportasi.
"Memang ada biaya Rp25.000 untuk transportasi," ungkapnya.
Dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena bantuan pangan yang disalurkan pemerintah diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat dan bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa bantuan pangan beras periode Juli, Agustus, dan September 2026 diberikan kepada penerima manfaat masing-masing sebanyak 10 kilogram per bulan. Dengan penyaluran tiga bulan sekaligus, setiap KPM menerima total 30 kilogram beras.
Bantuan tersebut merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, apabila dalam pelaksanaannya terdapat pungutan sebesar Rp25.000, perlu ada penjelasan secara terbuka mengenai dasar, tujuan, serta pihak yang menetapkan dan menerima pembayaran tersebut.
Masyarakat juga perlu mengetahui apakah biaya transportasi tersebut merupakan ketentuan resmi dalam mekanisme penyaluran bantuan atau merupakan kesepakatan tertentu di tingkat desa.
Tim Cyber News Indonesia akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, terkait adanya dugaan pungutan tersebut.
Konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Sima diperlukan untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang, termasuk mengenai siapa yang menetapkan biaya Rp25.000 tersebut, untuk apa penggunaannya, serta apakah pungutan tersebut memiliki dasar atau kesepakatan yang sah.
Masyarakat berharap penyaluran bantuan pemerintah dapat dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi KPM.
Regulasi yang Berkaitan
1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.
2. Kebijakan Bantuan Pangan Beras Tahun 2026 yang mengatur penyaluran bantuan pangan beras kepada keluarga penerima manfaat.
3. Ketentuan dan petunjuk teknis penyaluran bantuan pangan pemerintah yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan instansi terkait.
Dalam konteks pemberitaan ini, dugaan pungutan sebesar Rp25.000 masih berdasarkan keterangan warga dan ketua RT yang ditemui di lapangan. Belum terdapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sima mengenai dasar dan pihak yang menetapkan pungutan tersebut.
Oleh karena itu, Cyber News Indonesia tetap menggunakan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada pihak Pemerintah Desa Sima untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.
Pimpinan Redaksi Jateng : M. Imam