Tegal - cybernewsindonesia.id |
Tim Cyber News Indonesia masih mengawal proses persidangan kedua terkait gugatan perdata BUMDes Bakti Agung yang diajukan oleh Warnadi, Direktur BUMDes Bakti Agung, terhadap sejumlah warga Desa Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Pada sidang pertama yang dipimpin oleh majelis hakim Rizqua Yunia, S.H., pihak penggugat dan tergugat diarahkan untuk menempuh proses mediasi. Mediasi tersebut mempertemukan Warnadi selaku Direktur BUMDes Bakti Agung dengan pihak tergugat, yakni Susmono, Suhadi, Daryono, dan Kartono.
Selasa, 8 September 2026, agenda sidang kedua kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal dan dipimpin oleh Arum, S.H. Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Warnadi dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2026/PN.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan serta penutupan dan perusakan portal di kawasan Pantai Larangan, Desa Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang terjadi sekitar Maret 2026.
Susmono selaku Ketua Aliansi Munjung Agung Bersatu (AMDM Bersatu) tetap pada pendiriannya dan membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam perusakan pos masuk dan portal Pantai Larangan.
Susmono menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, dirinya masih berada di Balai Desa Munjung Agung setelah mengikuti kegiatan pertanggungjawaban BUMDes Bakti Agung yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Munjung Agung dan dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami menolak tuduhan yang disampaikan oleh Warnadi. Memang benar terjadi pengrusakan dan pemblokiran pintu masuk ke Pantai Larangan, tetapi hal tersebut memiliki latar belakang. Hasil musyawarah desa tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh peserta musyawarah,” ujar Susmono.
Menurutnya, tindakan sejumlah masyarakat tersebut terjadi secara spontan setelah kegiatan musyawarah desa. Masyarakat kemudian bergerak menuju Pantai Larangan. Susmono mengaku bahwa kejadian tersebut juga disaksikan oleh sejumlah anggota kepolisian dari Polres Tegal dan Polsek Kramat.
Ia juga menyebut salah seorang kanit berinisial E turut berada di lokasi dan meminta tokoh masyarakat, termasuk dirinya selaku pimpinan aliansi, untuk membantu menenangkan masyarakat yang tidak puas terhadap hasil musyawarah desa.
Sementara itu, terkait agenda mediasi pada Selasa, 8 September 2026, Susmono mengatakan bahwa proses mediasi belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
“Untuk hari ini, tanggal 8 September, dalam mediasi tidak ada titik temu. Kami siap melanjutkan proses atas gugatan yang diajukan oleh Direktur BUMDes Bakti Agung,” tegasnya.
Proses hukum selanjutnya akan tetap diikuti oleh pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku.
Pimpinan Redaksi Jateng : M. Imam