Breaking News

Sabu 1,9 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Samarinda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba


Cybernewsindonesia.id l
Samarinda – Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (17/9/2026).

Pemusnahan dipimpin Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., serta dihadiri jajaran Polresta Samarinda, BNNP Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Samarinda dan awak media.
Sebanyak 1.924,75 gram netto sabu-sabu serta 1.022 butir ekstasi/ineks dengan berat 424,49 gram netto dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 9 laporan polisi dengan 12 orang tersangka.

Kompol Bangkit Dananjaya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan menggunakan blender dengan cara menghancurkan dan melarutkan narkotika ke dalam air. Seluruh proses berlangsung dengan disaksikan pihak terkait dan para tersangka.
Kegiatan selesai sekitar pukul 10.43 WITA dalam keadaan aman dan tertib. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polresta Samarinda dalam memutus peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(David)
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id