Breaking News

Bobol Rp12 Miliar, Direksi dan Komisaris BPR Pemalang Tak Bisa Cuci Tangan


Pemalang-Cyber News Indonesia
Kasus kredit macet jumbo senilai Rp12 miliar yang mengguncang BPR Bank Pemalang menuai sorotan tajam. Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan struktural yang harus dipertanggungjawabkan oleh jajaran direksi maupun komisaris.

Menurut Imam, kredit macet dengan angka fantastis menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian (prudential banking) telah dilanggar. “Direksi dan komisaris bank wajib bertanggung jawab. Mereka tidak bisa cuci tangan, apalagi setelah OJK menemukan adanya pelanggaran hingga Direktur Utama diberhentikan lewat RUPS,” tegasnya, Jumat (26/9/2025).

Imam menambahkan, bobolnya dana pinjaman ini juga membuktikan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah maupun DPRD. Sebagai Perseroan Daerah, BPR seharusnya berada dalam kontrol penuh kedua lembaga tersebut. “Fungsi pengawasan Kepala Daerah dan DPRD jelas gagal. Kalau sampai ada anggota dewan yang ikut terlibat, ini makin memperburuk kepercayaan publik,” ujarnya.

Nasabah Jangan Jadi Korban

Lebih jauh, Imam mengingatkan agar masyarakat kecil tidak dikorbankan atas skandal ini. “Ketika manajemen lalai, uang daerah dan nasabah kecil yang disiplin membayar cicilan bisa ikut terancam. Transparansi wajib dilakukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” tandasnya.

Empat Rekomendasi Tegas

Imam menyodorkan langkah penyelesaian:

1. Audit investigatif atas seluruh kredit bermasalah.

2. Pemda dan DPRD harus membuka ke publik siapa saja debitur besar yang macet.

3. Penegakan hukum harus proporsional: perdata bila wanprestasi, pidana bila terbukti fraud.

4. Perlindungan bagi nasabah kecil agar tidak kehilangan haknya.

“Pemerintah daerah jangan hanya menyalahkan pengurus lama. DPRD jangan jadi pengawas sekaligus pemain. Yang terpenting, jangan biarkan nasabah kecil jadi korban kelalaian manajemen,” pungkasnya.

Biro Pemalang 
Nurokais
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id