Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media meninjau pelaksanaan proyek rabat beton di Dusun Gombong, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa tahap II tahun 2025. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola, melibatkan warga masyarakat setempat sebagai tenaga kerja utama.
Dalam kunjungan ke lokasi, awak media berkesempatan mewawancarai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Heru, dan salah satu anggotanya, Agung, yang sedang berada di area pekerjaan.
"Kami selaku TPK berperan sebagai penyedia barang dan jasa sekaligus memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan. Kegiatan ini melibatkan masyarakat agar program pemerintah dapat berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi warga melalui program padat karya tunai,” ujar Heru.
Sementara itu, Agung menjelaskan secara teknis mengenai kualitas material yang digunakan pada proyek rabat beton tersebut.
"Untuk urugan pilihan (urpil), kami menggunakan batu split ukuran 2/3 sebagai dasar lantai kerja. Lebar pekerjaan mencapai 3 meter dengan tinggi begisting 12 cm, memakai kayu platform ukuran 4x6 yang kami dobel dan dipatok di sisi kanan kiri agar tidak bergeser atau pecah saat pengecoran berlangsung,” tuturnya.
Dari sisi masyarakat, salah satu tokoh warga Dusun Gombong, Sopi, menyampaikan apresiasinya terhadap sistem kerja yang transparan dan partisipatif.
"Ini hasil perjuangan kami, agar kegiatan pembangunan di desa bisa melibatkan warga sekitar. TPK hanya bertugas mengawasi agar pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sementara tenaga kerja berasal dari masyarakat kami sendiri. Kami merasa senang dan bangga bisa ikut serta dalam pembangunan desa,” ucapnya.
Pekerjaan rabat beton tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Warungpring, yang turut hadir dalam acara selamatan sederhana sebagai tanda dimulainya pekerjaan.
"Kami adakan selamatan kecil agar semua pekerja diberikan keselamatan dan proyek berjalan lancar sesuai rencana, tanpa hambatan dan tanpa ekses,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.
Program ini menjadi contoh nyata bahwa pelaksanaan dana desa secara swakelola mampu memberikan hasil yang lebih memuaskan, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun dampak sosial ekonomi bagi masyarakat setempat.
Landasan Regulasi Pelaksanaan Dana Desa dan Swakelola
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 68 ayat (1) huruf b: Masyarakat desa berhak memperoleh manfaat dari kegiatan pembangunan desa.
Pasal 81 ayat (1): Pembangunan desa dilaksanakan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
Mengatur pelibatan masyarakat dalam pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan.
3. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (berlaku juga untuk tahap awal 2025)
Pasal 5 ayat (2): Dana Desa dapat digunakan untuk program padat karya tunai desa (PKTD) guna meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Pasal 8: Kegiatan pembangunan harus dilaksanakan dengan sistem swakelola dan melibatkan masyarakat setempat.
4. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa di desa dilaksanakan secara swakelola oleh TPK dan tidak melalui pihak ketiga, demi transparansi dan efisiensi.
Kaperwil Jateng : M.Imam