Breaking News

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pontianak Bebaskan Koruptor Harus Diperiksa Patut Diduga Jual Beli Hukum


Cybernewsindonesia.id | SURABAYA - KKN  (Korupsi,Kolusi,Nepotisme ) tiga kalimat pendek ini yang telah meluluhlantakkan negeri, mematikan harapan jutaan anak anak bangsa , perilaku KKN harus diberantas , pelaku KORUPTOR yang merugikan bangsa dan negara berimbas ke rakyat, KUHAP bukan diartikan Kasih Uang Habis Perkara atau KUHAP diartikan Kurang Uang Harus Penjara .

Saat awak media meminta tanggapan dari pengamat hukum Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H., terkait putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi PONTIANAK ," Itu sangat miris dan memprihatinkan , jelas oleh pengadilan negeri divonis puluhan tahun, malah dibebaskan oleh hakim tinggi ( pengadilan tinggi ) inikan tidak mencerminkan kepekaan , tidak mencerminkan asas kepedulian terhadap bangsa dan negara, harusnya diperberat para pelaku Korupsi ini, bukan malah dibebaskan, dikembalikan semua aset asetnya , ini salah satu bukti " matinya " sebuah keadilan dinegeri ini," Urai Didi Sungkono

Lebih lanjut Pengamat hukum ini menambahkan," Jelas dan terang para pelaku dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi , sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, bahkan vonis dari PN juga jelas, harusnya ditambah, bukan malah bebas murni, patut diduga ada hal yang " kurang beres " ini.," Ujarnya.

Pelaku Koruptor , merugikan anak bangsa , merugikan negara, merugikan masyarakat, hukuman berat tidak bisa ditawar lagi, kejaksaan harus upaya hukum lainnya agar para pelaku tersebut tidak melarikan diri keluar negeri, segera upaya kasasi, rakyat dan masyarakat akan mendukung 100% . 

Majelis hakim yang menyidangkan perkara di pengadilan tinggi Pontianak harus dievaluasi secara mendalam, harus diperiksa , karena telah mencederai rasa keadilan bagi bangsa dan negara, masyarakat dan rakyat," Ujar Didi Sungkono yang juga sebagai Dosen Hukum ini

Perlu pembaca ketahui , ada kejutan besar datang dari Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Dalam putusan banding yang kontroversial, majelis hakim membatalkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Paulus Andy Mursalim dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah.

Tak hanya itu, PT Pontianak menyatakan Paulus tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pembebasannya segera dari tahanan, serta mengembalikan seluruh hak, aset, dan martabatnya.

Putusan ini sontak menimbulkan gelombang pertanyaan. Publik dan sejumlah pengamat hukum menilai ada kejanggalan serius dalam proses penegakkan hukum kasus ini, ada apa ini? Patut diduga ,patut ditengarai, ada Pat gulipat ada udang dibalik batu, miris memang dari vonis berat ke bebas murni

Paulus sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak pada 3 September 2025. 

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar. 

Jika tak dibayar dalam satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan 5 tahun.

Namun kini, semua itu dibatalkan oleh majelis hakim PT Pontianak yang dipimpin oleh Pransis Sinaga bersama dua anggotanya, Tri Andita Juristiawati dan Dwi Jaka Susanta. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Paulus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.

Majelis juga memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti, termasuk dokumen dan sejumlah aset tanah serta bangunan ruko di kawasan strategis, yakni Jalan Pahlawan Gang Hidayat dan Gang Tunas Bakti, Kota Pontianak.

Masyarakat gempar, hebot , pertanyakan Independensi majelis hakim yang terhormat aroma busuk mulai menyeruak dan tercium, Transparansi hukum tercederai oleh oknum oknum Majelis Hakim .
(Alex)
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id