Breaking News

Proyek Siluman Mangkrak Tuai Kritikan di Desa Pakembaran


Pemalang, cybernewsindonesia.id 

Tim awak media menindaklanjuti pemberitaan pekan lalu terkait proyek drainase yang disebut-sebut sebagai proyek siluman di Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Dari hasil penelusuran lapangan, proyek tersebut kini justru mangkrak dan menuai banyak kritik dari warga.

Salah satu warga berinisial M menuturkan bahwa proyek drainase tersebut dipaksakan untuk dikerjakan, meski tahun anggaran 2026 belum berjalan. Menurutnya, proyek yang mulai dikerjakan pada tahun 2025 itu tidak melalui tahapan perencanaan yang matang, termasuk penentuan lokasi prioritas.

"Sejak ramai pemberitaan di media, pemerintah desa akhirnya menggelar musyawarah khusus terkait proyek itu. Awalnya kegiatan yang direncanakan adalah pengaspalan jalan, namun diubah menjadi pembangunan drainase, dan diduga menggunakan anggaran tahap kedua di lokasi yang sama,” ungkap M kepada awak media.

Ia menambahkan, proyek tersebut dinilai tidak transparan sejak awal dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan dokumen yang dihimpun, RAB pengaspalan tercatat sebesar Rp53 juta, sedangkan RAB drainase mencapai Rp64 juta. Namun, hasil pekerjaan di lapangan jauh dari volume yang direncanakan.

Tim media yang melakukan cross check langsung menemukan sejumlah ketidaksesuaian fisik. Dari perencanaan volume pekerjaan sebesar 36,752 meter kubik, yang terealisasi di lapangan hanya sekitar 21,315 meter kubik. Panjang drainase yang seharusnya 164 meter, hanya ditemukan sepanjang 85 meter di lokasi pekerjaan.

"Ini jelas tidak sesuai dengan RAB yang ada,” ujar salah satu anggota tim media yang turut melakukan verifikasi lapangan.
Sementara itu, salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pekerjaan telah dihentikan sejak dua minggu lalu.

"Sudah tidak ada kegiatan lagi, proyek sudah berhenti. Untuk masalah lainnya, saya kurang tahu. Silakan tanya ke bagian kaur kesra yang membuat RAB-nya,” ucapnya singkat.

Warga menduga, penyebab utama kekacauan proyek ini karena minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan dari pihak desa. Kepala Desa Pakembaran disebut tetap bersikeras melanjutkan kegiatan meski belum ada kejelasan anggaran.

"Kalau dana tahap dua belum turun tapi proyek sudah dikerjakan, berarti menggunakan dana talangan. Itu jelas berisiko dan bisa menimbulkan kerugian negara,” tambah M.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran tata kelola Dana Desa di wilayah Kabupaten Pemalang. Masyarakat berharap Dispermades dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan anggaran di Desa Pakembaran.

Dasar Regulasi Terkait:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf d–e: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Pasal 72 ayat (1): Dana Desa diperuntukkan bagi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dan penggunaannya harus sesuai dengan tahun anggaran yang berlaku.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 39 ayat (1): Kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai tahun anggaran berjalan dan tercantum dalam APBDes.

Pasal 41 ayat (1–2): Perubahan kegiatan hanya dapat dilakukan melalui Perubahan APBDes yang disetujui dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Pasal 70: Setiap penyimpangan dari ketentuan pengelolaan keuangan desa dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 5 ayat (1): Camat melaksanakan pengawasan administratif terhadap pelaksanaan APBDes dan penggunaan Dana Desa.

Pasal 7: Jika ditemukan dugaan pelanggaran, camat wajib melaporkan kepada Bupati atau Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

4. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Pasal 7 ayat (2): Pembangunan desa dilakukan secara terencana, partisipatif, dan transparan, bukan sepihak oleh pemerintah desa tanpa musyawarah.

Kaperwil Jateng : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id