cybernewsindonesia.id I Kabupaten Tegal – Dua orang perangkat Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat. Keputusan ini menuai protes dari kedua perangkat yang berinisial HS dan MAA, dengan alasan tempat tinggal mereka yang dinilai tidak berada di wilayah desa tersebut.
Kepala Desa Paketiban beralasan bahwa ketidaktempattinggalan kedua perangkat di wilayah desa dapat mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh HS yang mengutip pernyataan sang Kepala Desa.
"Hal itu oleh Kepala Desa Paketiban dianggap dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan desa, ungkap HS," kata HS seperti dikutip dalam keterangannya.
HS pun menyayangkan keputusan tersebut. Ia mengklaim bahwa di desa-desa lain, banyak perangkat yang tidak tinggal di tempat mereka bertugas, namun tidak menimbulkan masalah.
"Padahal di desa lainnya perangkatnya banyak yang tidak tinggal di desa di mana mereka bekerja sebagai pelayan masyarakat, namun tidak ada masalah," ungkap HS saat ditemui di rumahnya.Sabtu ( 1/11/2025 )
Pendapat senada diungkapkan oleh MAA. Saat dikonfirmasi, MAA menilai surat teguran yang ditujukan kepada mereka berdua sama sekali tidak beralasan. Menurutnya, baik dirinya maupun rekannya telah menjalankan tugas dengan maksimal dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.
"Kami tak mengerti kesalahan kami di mana. Namun dengan beralasan bahwa tempat tinggal kami jauh dari kantor Desa Paketiban, bagi kami alasan tersebut tidak masuk akal," ujar MAA dengan nada kecewa.
MAA menambahkan bahwa pemberhentian sementara ini sangat berdampak pada kondisi ekonominya. Meskipun bersifat sementara selama tiga bulan, kekhawatiran akan pemberhentian permanen tetap membayangi.
"Ia menambahkan bahwa sejak diberhentikan sementara tersebut, dirinya semacam kehilangan mata pencaharian. Meskipun itu sifatnya sementara selama 3 bulan, namun tidak menutup kemungkinan pihaknya khawatir akan dihentikan selamanya," jelas MAA.
Atas dasar itu, kedua perangkat ini meminta agar keputusan tersebut ditinjau ulang. Mereka mendambakan keadilan dan pertimbangan yang lebih objektif.
"Untuk itu kami minta pertimbangan yang adil, kami minta agar keputusan tersebut ditinjau ulang," imbuh MAA.
Keputusan pemberhentian sementara ini ternyata mendapat tanggapan serius dari sejumlah warga. Beberapa warga yang diwawancarai justru menyatakan dukungan agar HS dan MAA dapat kembali bertugas.
"Kami justru merasa sangat terbantu dengan pelayanan mereka berdua. Selama ini, baik Pak HS maupun Pak MAA sangat mudah dihubungi dan cepat tanggap. Bahkan sering kali melayani kami di luar jam kerja. Untuk urusan tempat tinggal, menurut kami itu bukan masalah," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya menambahkan,
"Mereka berdua sudah memahami betul kondisi dan kebutuhan warga di sini. Daripada mengganti dengan orang baru yang belum tentu sekompeten mereka, lebih baik mempertahankan yang sudah ada. Kami mohon pertimbangan agar mereka bisa terus mengabdi di desa kita." ungkap salah satu warga.
Dukungan serupa juga disampaikan warga lain yang menilai kinerja kedua perangkat desa tersebut sudah optimal.
"Selama ini tidak pernah ada keluhan tentang pelayanan mereka. Justru kami khawatir jika nanti diganti orang baru, pelayanan malah jadi terganggu. Kami berharap Kepala Desa bisa mendengarkan suara warga dan mengembalikan tugas mereka." tutur Mawar .( bukan nama sebenarnya )
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menemui pihak Kepala Desa Paketiban atau perangkat desa lainnya untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang keputusan ini.
Reporter : Team Liputan Biro Tegal .
1. Syaiful.
2. Aan.