Breaking News

Dispermades Akan Pertanyakan Camat Terkait Desa Pakembaran


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Tim awak media melanjutkan investigasi terkait pekerjaan proyek drainase di Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, yang dikerjakan pada tahun 2025 meski tahun anggaran belum berjalan.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang untuk meminta tanggapan resmi, tim media tidak bertemu langsung dengan pimpinan dinas. Namun, ditemui salah satu staf bidang pemerintahan desa bernama Junaedi, yang memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menurut Junaedi, pekerjaan proyek desa dapat dilakukan lebih awal hanya dalam kondisi darurat dan mendesak, misalnya akibat bencana alam seperti longsor atau banjir. Ia juga menegaskan bahwa perubahan kegiatan dalam tahapan kedua Dana Desa tahun 2025 harus melalui musyawarah desa (musdes) bersama lembaga desa dan masyarakat setempat.

"Kalau memang balai desa rusak karena musibah, rapat boleh dilaksanakan di rumah warga. Tapi kalau tidak ada kondisi darurat, itu tidak diperbolehkan. Kepala desa sebagai pengguna anggaran wajib mengundang lembaga desa dan masyarakat untuk bermusyawarah terkait perubahan kegiatan yang sudah disusun dalam rancangan,” ujar Junaedi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menghubungi pihak Kecamatan Warungpring untuk meminta klarifikasi, karena secara kewilayahan kecamatan memiliki peran pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di desa tersebut.

Sangat disayangkan, hingga kini peran camat terhadap pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa dinilai belum maksimal. Padahal, pengawasan tersebut merupakan kewajiban hukum yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 19, Camat wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, yang meliputi evaluasi terhadap:

1. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes;
2. Pengelolaan keuangan dan aset desa; serta
3. Laporan pertanggungjawaban APBDes.
Hasil pengawasan tersebut wajib disampaikan kepada Bupati/Wali Kota dan ditembuskan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota.

Selain itu, ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 19, yang menegaskan bahwa Camat mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kerjanya.

Kaperwil Jateng, M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id