Breaking News

Desa Wanarata Sujud Syukur, Proyek Pengaspalan Jalan Disambut Antusias Warga


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Tim awak media turun langsung ke lokasi proyek untuk menyaksikan pelaksanaan kegiatan pengaspalan jalan desa yang bersumber dari bantuan Dana Keuangan Khusus Daerah (DKKD) Provinsi Jawa Tengah.

Pelaksanaan proyek ini disambut penuh sukacita oleh masyarakat setempat. Salah satu warga, Sukiryan, warga RT 030/RW 007 Dusun Lima, mengungkapkan rasa syukurnya atas terealisasinya pembangunan jalan yang telah lama diharapkan.

"Saya merasa sangat senang, karena sudah bertahun-tahun kami menunggu bantuan fisik dari pemerintah provinsi. Apalagi saat musim hujan, jalan di sini sering penuh genangan air. Dengan adanya pengaspalan ini, kami sangat terbantu, terutama saat membawa pakan ternak — sekarang tidak perlu lagi menuntun sepeda karena jalan sudah halus dan layak dilalui,” tutur Sukiryan dengan rasa syukur.

Hal senada juga disampaikan Ketua RT 030/RW 007, Bapak Ruji, yang menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap desanya.

"Kami sangat berterima kasih, karena di depan rumah warga sudah mulai dikerjakan proyek pengaspalan. Monggo Pak media lihat sendiri alat berat sudah turun untuk melakukan pemerataan jalan. Selama ini jalan yang rusak sering menghambat aktivitas warga, mulai dari anak-anak yang berangkat sekolah, ibu-ibu ke pasar, hingga petani yang membawa hasil panen. Kami berharap setelah ini akses transportasi menjadi lebih nyaman dan lancar,” ujar Ruji.

Sementara itu, tim teknis lapangan yang akrab disapa Kecol juga mengapresiasi antusiasme warga Desa Wanarata.
"Kami sangat berterima kasih atas sambutan dan ramah tamah warga setempat. Pekerjaan di lapangan berjalan lancar sesuai rencana. Kami juga berterima kasih atas hidangan dan dukungan yang diberikan masyarakat,” ucapnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, masyarakat Desa Wanarata Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang berharap agar kualitas infrastruktur terus ditingkatkan demi memperlancar aktivitas ekonomi dan sosial di pedesaan.

Regulasi Terkait:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 78 ayat (1): Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Pasal 7 ayat (2): Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat desa.

3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 (tentang Pedoman Pengelolaan Dana Keuangan Khusus Daerah/DKKD Provinsi Jawa Tengah)

DKKD diberikan sebagai dukungan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan desa untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar di wilayahnya.

4. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

Mengatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk proyek jalan desa, agar memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja.

Kaperwil Jateng : M. Imam.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id