cybernewsindonesia.id I Kabupaten Tegal - Guna meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal menggelar forum konsultasi publik. Forum ini bertujuan menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam rangka penyusunan standar pelayanan yang lebih relevan dan akuntabel. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada, Slawi.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2017.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan Diskominfo benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat kami harapkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Nurhayati menjelaskan komitmen Diskominfo terhadap keterbukaan informasi publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Kami memiliki Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPIJ) yang siap memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik di tingkat kabupaten maupun di setiap dinas," imbuhnya.
Diskominfo Kabupaten Tegal juga terus berupaya meningkatkan aksesibilitas layanan publik melalui berbagai inovasi. "Masyarakat dapat menghubungi call center 112 untuk layanan darurat secara gratis. Kami juga menyediakan SP4N-Lapor! sebagai kanal pengaduan yang terintegrasi," jelasnya.
Selain itu, Diskominfo aktif mendukung pengembangan aplikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain serta menyediakan Open Data melalui aplikasi SATU DATA. Dukungan juga diberikan kepada pemerintah desa melalui penyediaan domain (.desa.id) dan layanan email. Untuk memastikan kelancaran operasional, Diskominfo menyediakan helpdesk teknis, fasilitas internet untuk OPD, serta titik WiFi publik di 12 lokasi strategis.
"Keamanan data dan aplikasi menjadi prioritas kami. Oleh karena itu, kami menyediakan fasilitas IT Security Assessment," tegas Nurhayati.
Forum konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat. Diskominfo Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik demi mewujudkan Kabupaten Tegal yang lebih baik, pungkasnya.
Cut Rimai Indarti, Kabag Organisasi Sekda, dalam paparannya menyampaikan bahwa forum konsultasi publik ini sangat penting karena masyarakat kini semakin kritis dan sadar akan hak-haknya.
"Pelayanan publik harus transparan, adil, efisien, dan memanfaatkan teknologi. Forum ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelasnya.
Cut Rimai juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara standar pelayanan, SOP, dan SPM, serta peran Survei Kepuasan Pelanggan (SPP) dalam mengukur kualitas layanan.
Habibullah, seorang narasumber dari Fakultas Visit UPS, menyoroti pentingnya transformasi paradigma dalam pelayanan publik. Ia menyatakan, "Pemerintah perlu mengadopsi pendekatan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan menyelenggarakan layanan yang agile. Standar pelayanan yang dirumuskan hendaknya mencakup prosedur yang jelas, estimasi waktu, biaya yang transparan, serta informasi yang relevan."
Lebih lanjut, Habibullah berharap agar Diskominfo Kabupaten Tegal dapat menyusun materi komunikasi yang mudah dipahami oleh masyarakat luas, pungkasnya.
Reporter : Aan