Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait proyek pemeliharaan rutin ruas jalan Rembul–Kreo, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Rabu, 5 November 2025, ditemukan adanya dugaan pengurangan volume serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Salah satu warga berinisial S, yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di sekitar lokasi, memberikan keterangan kepada tim media. Ia mengungkapkan bahwa material pasir yang digunakan bukanlah pasir murni, melainkan tanah berwarna merah yang mengandung lumpur tinggi.
"Itu bukan pasir, tapi tanah merah. Terlihat jelas warnanya dan kalau dipegang terasa lembek. Volume lebarnya juga tidak rata, ada yang 20 cm, ada yang 25 cm, padahal sesuai RAB harusnya 30 cm,” ungkapnya.
Selain itu, warga juga menyoroti kualitas pasangan batu yang dinilai asal-asalan. Banyak celah kosong pada adukan semen, yang berpotensi menyebabkan struktur drainase atau talud cepat rusak. Campuran adukan pun diduga tidak sesuai takaran, bahkan menurut warga tidak diukur menggunakan standar komposisi semen dan pasir yang seharusnya.
"Kayaknya nggak pakai takaran, langsung dimasukkan ke molen penuh tanah,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp199.456.000. Sayangnya, dengan anggaran sebesar itu, mutu pekerjaan justru dinilai jauh dari standar yang diharapkan.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi pelaksana proyek berinisial T, yang diketahui berada di lokasi, yang bersangkutan justru menghindar dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Sementara itu, salah satu petugas dari PU wilayah setempat menanggapi bahwa setiap pihak, termasuk media, memiliki hak untuk mengawasi jalannya proyek.
"Monggo, siapapun berhak mengawasi, termasuk media. Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, silakan diberitakan. Itu bagian dari kontrol sosial,” ujarnya.
Temuan ini akan menjadi perhatian serius bagi publik, mengingat proyek yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Regulasi yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 3 huruf (c): “Setiap warga negara berhak mengetahui rencana, program, dan alasan kebijakan publik serta proses pengambilan keputusan publik.”
→ Artinya, masyarakat dan media berhak mengawasi proyek pemerintah.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Pasal 3: Penyelenggara negara wajib melaksanakan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan proporsionalitas dalam menjalankan tugasnya.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya dalam Perpres No. 12 Tahun 2021)
Pasal 78 ayat (1): Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan kualitas yang ditetapkan.
Pasal 78 ayat (3): Bila ditemukan penyimpangan mutu atau volume, dapat dikenakan sanksi administratif, pemutusan kontrak, bahkan daftar hitam (blacklist).
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 86: Setiap penyedia jasa wajib menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja konstruksi.
Pasal 95: Pelanggaran mutu atau spesifikasi dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau pidana.
Kaperwil Jateng : M.Imam