Pemalang, cybernewsindonesia.id
Awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi permukaan di Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. Tim media turun langsung ke lokasi pekerjaan yang berada di area D.I Karangsari/Tarmini untuk memastikan laporan tersebut.
Dari hasil pantauan, para pekerja terlihat menggunakan material batu yang diambil langsung dari aliran kali di sekitar lokasi. Selain itu, pemasangan pondasi juga dilakukan pada galian yang masih tergenang air tanpa proses pengeringan terlebih dahulu, sehingga menimbulkan dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai standar teknis konstruksi.
Padahal proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp199.421.562,65. Dengan besaran anggaran tersebut, semestinya material dan metode kerja mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, bukan memanfaatkan material alami dari lokasi pekerjaan.
Awak media kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada UPJI PU Wilayah Pulosari melalui sambungan WhatsApp kepada Yudi. Ia membenarkan bahwa wilayah tersebut merupakan area kerja mereka, namun tidak memiliki kewenangan langsung terhadap proyek tersebut.
“Itu memang wilayah kerja kami, tapi kewenangannya bukan pada kami. Saya sendiri tidak diberi tahu adanya pekerjaan irigasi di Pulosari itu. Coba tanyakan ke SPDA di Pemalang.
Saya juga baru mendapat telepon dari Pak Kades Karangsari terkait proyek tersebut, dan saya langsung koordinasikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai asal material dan teknis pelaksanaannya.
Regulasi Terkait (Singkat & Padat)
1. Kualitas & Standar Teknis Konstruksi – Perpres 16/2018 & Permen PUPR 07/2021: Material harus sesuai spesifikasi; dilarang menggunakan material liar/non-standar seperti batu kali tanpa uji mutu. Pondasi wajib dipasang pada galian kering.
2. Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran – UU 23/2014 & Permendagri 77/2020: Setiap proyek APBD wajib dikelola sesuai aturan, efisien, dan tidak boleh mengurangi mutu pekerjaan.
3. Pengawasan Pekerjaan – Instansi teknis (Dinas PU/UPT) wajib melakukan monitoring dan memastikan pekerjaan sesuai RAB dan gambar kerja.
4. Hak Media & Masyarakat Mengawasi – UU Pers 40/1999: Media berhak melakukan kontrol publik atas proyek pemerintah.
Kaperwil Jateng, M. Imam