Pemalang, cybernewsindonesia.id
Awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pekerjaan pengaspalan di Dusun Desa RT32/RW07, Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. Tim media langsung turun ke lokasi untuk memeriksa kualitas pekerjaan yang diduga merupakan tahap bescos atau lapisan dasar sebelum penggelaran aspal.
Dari hasil pantauan, lapisan dasar yang seharusnya menggunakan campuran batu 1/2, 1/1, dan 2/3 justru tampak didominasi batu ukuran 0,5. Kondisi ini terlihat jelas setelah aspal digelar, di mana batu 0,5 tampak memutih seperti “popcorn” (brondong) yang muncul di permukaan aspal yang baru selesai dikerjakan.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak rekanan, salah satu anggota tim pelaksana menyampaikan bahwa dirinya akan melaksanakan salat terlebih dahulu dan akan menemui awak media setelahnya. Namun setelah ditunggu lebih dari 30 menit, rekanan tersebut tidak kunjung keluar dan diduga sengaja menghindar meskipun awak media menunggu tepat di depan pintu.
Karena proyek ini menggunakan anggaran BKKD Kabupaten, tim media kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa Pulosari untuk meminta klarifikasi. Secara aturan, meski desa sebagai penerima manfaat, pemerintah desa tetap berkewajiban mengawasi karena anggaran masuk melalui rekening desa. Namun saat ditemui di kediamannya, keluarga kades menyampaikan bahwa beliau sedang berada di luar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kualitas pekerjaan maupun sikap rekanan yang diduga menghindari konfirmasi.
Regulasi Terkait (Singkat & Jelas)
1. Kewajiban Papan Informasi & Transparansi – UU No. 14/2008 KIP, Permendagri 113/2014: Setiap proyek dana pemerintah wajib transparan, termasuk kualitas dan proses pekerjaan.
2. Pengawasan & Tanggung Jawab Desa – UU No. 6/2014 Pasal 26, Permendagri 20/2018: Kades wajib mengawasi pekerjaan yang dananya masuk ke rekening desa, termasuk menegur TPK/penyedia jika terjadi kekurangan kualitas.
3. Standar Teknis Pengaspalan – Ketentuan teknis konstruksi: Lapisan bescos harus menggunakan komposisi agregat sesuai spesifikasi (1/2, 1/1, 2/3), bukan dominan batu 0,5.
4. Hak Media Mengonfirmasi – UU Pers No. 40/1999: Media berhak memperoleh informasi dan melakukan kontrol sosial.
Kaperwil Jateng, M. Imam