Pemalang, cybernewsindonesia.id
Awak media melakukan liputan terkait kegiatan pengaspalan jalan di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Proyek peningkatan jalan ini disambut antusias oleh warga karena dinilai membawa dampak besar bagi kelancaran aktivitas sehari-hari.
Perbaikan jalan tersebut menjadi kabar baik terutama bagi para pengguna roda dua maupun roda empat, termasuk pelajar, pedagang, serta para petani yang setiap hari mengandalkan akses jalan itu menuju sekolah, pasar, hingga membawa pulang hasil panen. Sebelumnya, kondisi jalan yang berlubang sering mengganggu kenyamanan dan membahayakan mobilitas warga.
Salah satu tokoh masyarakat, Surino, warga Dukuh Sampit RT 06/RW 02, mengungkapkan rasa syukurnya atas dimulainya pekerjaan tersebut. “Kami sangat senang akhirnya jalan ini diperbaiki. Harapan kami pengerjaannya kuat, berkualitas, dan yang terpenting desa sebagai penerima manfaat dapat merawatnya agar jalan ini bertahan lama. Jalan ini sangat menunjang aktivitas keseharian masyarakat,” ujarnya.
Hingga menjelang siang, proses pengaspalan masih berlangsung. Proyek ini ditargetkan selesai tepat waktu agar segera memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Dengan adanya peningkatan jalan ini, warga berharap akses menuju pusat Kecamatan Randudongkal maupun wilayah sekitar menjadi semakin aman, lancar, dan mampu mendorong peningkatan ekonomi lokal.
Regulasi Terkait Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Menegaskan pembagian kewenangan, termasuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang dapat bersumber dari APBD maupun bantuan provinsi (Banprov).
2. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa – Mengatur tata kelola penggunaan anggaran desa apabila ada pendampingan atau sinergi program dari provinsi.
3. Permen PUPR No. 13 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi – Menjadi acuan teknis kualitas pekerjaan infrastruktur termasuk pengaspalan.
4. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Mengatur prosedur PBJ untuk proyek yang didanai pemerintah, termasuk Banprov.
5. Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Jalan – Mengatur spesifikasi teknis lapisan perkerasan jalan (bahan, mutu, metode pelaksanaan).
Kaperwil Jateng, M. Imam