Breaking News

Terima Kasih Pak Bupati, Anggaran BKKD Kabupaten Telah Cair untuk Desa Pelakaran


Pemalang - cybernewsindonesia.id - 

Awak media melakukan pemantauan sekaligus mengawal penggunaan anggaran pemeliharaan jalan desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025. Warga Desa Pelakaran akhirnya dapat bernapas lega karena usulan perbaikan infrastruktur jalan telah terealisasi.

Melalui BKKD, pemerintah desa melakukan rehabilitasi jalan kabupaten yang melintasi wilayah Desa Pelakaran. Proyek pengaspalan dikerjakan oleh CV Narayana Putra Berkah, yang selama ini dikenal sebagai mitra teknis desa-desa di wilayah Pemalang Selatan.
Jalan tersebut sebelumnya mengalami kerusakan cukup lama, bahkan mencapai lebih dari empat tahun. Padahal, jalur ini merupakan akses vital penghubung Kecamatan Moga–Pulosari serta jalur alternatif menuju Kabupaten Tegal.

Salah satu warga, Mas Iwan, mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraannya. Menurutnya, kondisi jalan yang buruk selama ini memaksa pengguna jalan berhati-hati setiap hari. Kini setelah diaspal, aktivitas masyarakat—baik pejalan kaki maupun pengendara—kembali lancar.
Kepala Desa Pelakaran, Nurlaela, S.Pd, saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya kepada Bupati Pemalang, yang telah memprioritaskan perbaikan jalan di wilayahnya.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati. Jalan kabupaten yang melewati desa kami akhirnya diperbaiki. Ini akan memudahkan aktivitas warga—pekerja, pedagang, hingga anak-anak sekolah. Semoga dengan akses jalan yang baik, ekonomi masyarakat semakin meningkat,” ujar Bu Kades.
Pihak rekanan, CV Narayana Putra Berkah, menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pekerjaan sesuai aturan dan spesifikasi teknis. Keterlibatan mereka bukan hanya urusan bisnis, melainkan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Pemalang.

Regulasi Singkat (Terkait Jalan & BKKD)

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah → Pemkab bertanggung jawab atas jalan kabupaten.

Permendagri 77/2020 → Mengatur mekanisme pemberian dan penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (termasuk BKKD).

Perpres 16/2018 & 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa → Kewajiban pengerjaan proyek sesuai spesifikasi teknis & kualitas.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan → Standar pelayanan jalan dan kewajiban pemeliharaan oleh pemerintah daerah.

Kaperwil Jateng, M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id