Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media meliput kegiatan resmi Pemerintah Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, yang menggelar acara pengambilan sumpah dan pelantikan hasil mutasi jabatan perangkat desa tahun 2025 untuk jabatan Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Warungpring, yaitu Camat Warungpring, Kapolsek Warungpring, dan perwakilan Pos Koramil Warungpring. Hadir pula lembaga desa seperti BPD, LPMD, pendamping PKH, serta seluruh RT/RW se-Desa Warungpring.
Pelantikan berlangsung dengan khidmat dan berjalan lancar. Adapun pejabat yang dilantik yaitu:
Muhammad Tamprin, S.Sos., sebelumnya menjabat Kepala Dusun Gombong IV, kini resmi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan. Ali Usman, S.Pd.I, sebelumnya menjabat Kepala Dusun Gombong III, kini menjabat sebagai Kasi Pelayanan.
Setelah acara pelantikan, awak media melakukan wawancara dengan Kepala Desa Warungpring, Muhamad Kharis Munawir, S.Pd. Ia menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut.
"Alhamdulillah, prinsipnya hari ini seluruh proses telah dilalui dan pelantikan berjalan lancar. Saya berpesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan ikhlas, cepat, dan tepat, karena kita adalah pelayan masyarakat. Jika masyarakat membutuhkan, harus segera hadir. Selain itu, meskipun sudah menjabat sebagai Kasi, saya berharap mereka tetap menjadi mentor bagi calon Kepala Dusun baru sampai benar-benar siap menjalankan tugasnya secara mandiri,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Warungpring, Ibu Vivin Widianti dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.
"Selamat kepada Saudara Muhammad Tamprin, S.Sos., dan Ali Usman, S.Pd.I. Semoga dapat menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan baik, bersinergi dengan Kepala Desa dan seluruh unsur pemerintahan desa. Jadikan jabatan ini sebagai amanah dan pengabdian,” ungkapnya.
Acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ariful Umam, Kepala KUA Kecamatan Warungpring yang baru, menandai berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan pelantikan dengan penuh khidmat.
Regulasi Terkait
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf a: Kepala Desa mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Pasal 27: Perangkat desa membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 2 ayat (1): Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Pasal 5: Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui proses seleksi dan pelantikan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan.
Pasal 8 ayat (1): Pengangkatan perangkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa di wilayah Kabupaten Pemalang.
Kaperwil Jateng, M. Imam
Narasumber : Muhamad Kharis Munawir, S.Pd. (Kepala Desa Warungpring)