Breaking News

Pengeroyokan Damai, Kajari Jembrana Terapkan Keadilan Restoratif


Cybernewsindonesia.id | JEMBRANA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kembali menerapkan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara pidana pengeroyokan. Langkah ini berujung pada penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) bagi dua tersangka, Adi Seswanto dan Irfan Maulana, pada hari Kamis, (6/11/2025), di Kejaksaan Negeri Jembrana.

Kedua tersangka tadinya dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP karena melakukan kekerasan bersama terhadap korban, Agus Ariawan. Peristiwa pengeroyokan yang dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman ini sempat mengakibatkan korban mengalami luka-luka, termasuk luka terbuka dan lecet di kepala, meski tidak sampai menghalangi aktivitas sehari-hari korban.

Keputusan menghentikan penuntutan berdasarkan SKP2 bernomor: B - 2051/N.1.16/Eku.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025 ini diambil karena sejumlah alasan yang memenuhi syarat Restorative Justice, sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

"Kami melihat adanya kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban. Selain itu, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan yang terpenting, korban serta tokoh masyarakat merespons positif serta tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke persidangan," jelas Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama.

Penyerahan SKP2 tersebut disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata, serta Jaksa Fasilitator Ni Wayan Deasy Sriaryani dan Maulana Ichsan. Penerapan Restorative Justice ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Jembrana dalam mengedepankan perdamaian dan pemulihan, alih-alih penghukuman semata, dalam penanganan perkara pidana tertentu.

(David)
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id