Breaking News

Rangkaian Dugaan Proyek Prematur di Desa Pakembaran, Dispermades Akan Panggil Camat Warungpring

Pemalang, cybernewsindonesia.id 

Serangkaian temuan janggal dalam kegiatan pembangunan di Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dan transparansi penggunaan Dana Desa.

Dalam sepekan terakhir, sejumlah laporan media mengungkap adanya proyek drainase yang diduga dikerjakan lebih awal dari tahun anggaran 2026, bahkan sebelum Dana Desa tahap pertama tahun tersebut disalurkan.

Proyek itu ditemukan di wilayah Dukuh Manis RT 03–04/RW 01, tanpa adanya papan informasi kegiatan, yang sejatinya merupakan syarat wajib keterbukaan publik. Warga sekitar menyebut pekerjaan telah dimulai sejak pertengahan Oktober 2025, sementara dokumen perencanaan dan sumber pendanaan belum jelas.

Beberapa sumber lapangan menyebut proyek tersebut diklaim bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, meski pelaksanaannya dilakukan pada 2025. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintah desa menggunakan dana talangan atau sumber tidak resmi untuk memulai kegiatan fisik — praktik yang berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

Dalam penelusuran tim awak media, tidak ditemukan papan proyek, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun SK Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang lazimnya disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perubahan APBDes, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang melalui Junaedi, staf bidang pemerintahan desa, menegaskan bahwa pekerjaan fisik desa tidak boleh dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, kecuali dalam kondisi darurat tertentu seperti bencana alam.

"Jika bukan karena keadaan darurat, perubahan kegiatan harus terlebih dahulu dibahas dalam Musyawarah Desa dan dituangkan dalam perubahan APBDes yang sah,” tegas Junaedi kepada tim awak media.

Lebih lanjut, Junaedi menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Camat Warungpring untuk meminta klarifikasi terkait fungsi pengawasan kecamatan terhadap Desa Pakembaran.
Menurutnya, camat memiliki peran strategis dalam pengawasan administratif, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes. Bila fungsi itu tidak dijalankan secara optimal, maka kontrol terhadap penggunaan Dana Desa menjadi lemah,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Pakembaran maupun Camat Warungpring mengenai status proyek drainase yang disebut-sebut sebagai bagian dari kegiatan tahun anggaran 2026 tersebut.

Namun dari serangkaian laporan media, indikasi adanya “proyek siluman” ini mencerminkan ketidakteraturan dalam mekanisme perencanaan dan pengawasan Dana Desa, yang selayaknya segera ditelusuri lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan desa.

 Dasar Regulasi:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 ayat (1): Dana Desa bersumber dari anggaran negara yang dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 26 ayat (4) huruf d–e): Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 39 ayat (1): Setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan tahun anggaran berjalan dan tertuang dalam APBDes.

Pasal 41 ayat (1–2): Perubahan kegiatan atau penggunaan anggaran hanya dapat dilakukan melalui perubahan APBDes yang disetujui dalam Musyawarah Desa (Musdes).

3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 5–6: Camat berwenang melakukan pengawasan administratif dan teknis terhadap pelaksanaan APBDes, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.

4. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

5. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Pasal 7 ayat (2): Pembangunan desa dilaksanakan secara terencana dan partisipatif, bukan dilakukan sepihak oleh perangkat desa tanpa melalui mekanisme musyawarah.

Kaperwil Jateng : M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id