Breaking News

Polres Tegal Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Judi Sabung Ayam


cybernewsindonesia.id I Kabupaten Tegal — Polres Tegal melalui Unit Pamapta I bersama anggota piket fungsi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan judi sabung ayam di wilayah Desa Tembok Luwung, RT 24 RW 05, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel gabungan yang terdiri dari Kanit II Sat Reskrim IPDA M. Fadli, S.Tr.K; Kanit VI Sat Intelkam IPDA Moch. Ali; Pamapta I IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H.; serta anggota piket fungsi Polres Tegal.

Setibanya di lokasi, petugas tidak mendapati adanya pelaku maupun aktivitas perjudian. Diduga kuat para pelaku telah mengetahui rencana penindakan sehingga melarikan diri sebelum petugas tiba di tempat kejadian. 
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam, di antaranya tiga buah terpal, satu kandang ayam, tiga kursi bambu panjang, serta satu arena sabung.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut. Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan warga.

Pamapta I Polres Tegal IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketulusan, keikhlasan, integritas, dan respon cepat merupakan kunci tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang aktif memberikan informasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tegal.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Reporter : Aan
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id