Breaking News

Tercium Aroma Pungli Study Tour SMP di Kabupaten Pemalang, Pakar Hukum Bersuara


Pemalang, cybernewsindonesia.id 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan mark up biaya kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kegiatan study tour di sejumlah SMP di Kabupaten Pemalang, yang diduga melibatkan praktik cashback atau uang pengembalian dari biro perjalanan (travel) kepada pihak sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, biaya perjalanan yang dibebankan kepada orang tua siswa diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian dana disebut dialokasikan dalam bentuk cashback dari biro perjalanan, yang kemudian digunakan untuk membiayai guru pendamping, pengadaan kaos seragam, oleh-oleh, hingga fasilitas lain. Namun, komponen biaya tersebut patut diduga tidak dicantumkan secara transparan dalam rincian anggaran resmi.

Praktik ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat wali murid mengaku tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam proses penyusunan anggaran maupun pertanggungjawaban keuangan kegiatan. Kondisi tersebut membuka ruang dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah wali murid menyampaikan bahwa pihak sekolah hanya menyampaikan biaya secara global tanpa rincian detail. Bahkan, tidak ada penjelasan apakah terdapat kesepakatan khusus antara pihak sekolah dan biro perjalanan terkait skema cashback atau potongan biaya tertentu.

Menanggapi persoalan tersebut, praktisi sekaligus pakar hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, memberikan pandangan tegas.

“Apabila benar terdapat cashback dari biro perjalanan yang kemudian dikelola atau dinikmati oleh Kepala Sekolah atau pihak tertentu tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan wali murid, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ranah dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Imam Subiyanto.

Menurutnya, kepala sekolah merupakan pejabat publik dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Mark up biaya dan praktik cashback adalah pola klasik. Secara hukum, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Imam juga menegaskan bahwa alasan penggunaan cashback untuk membiayai guru pendamping, seragam, atau fasilitas tambahan tidak dapat dibenarkan apabila tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi dan tidak disepakati oleh wali murid sejak awal.

“Tidak ada alasan pembenar menggunakan dana dari skema yang tidak transparan. Semua biaya harus jelas sejak perencanaan. Jika tidak, ini merupakan indikasi kuat pungli yang dikemas secara rapi dan terstruktur,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Imam Subiyanto mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan study tour di sekolah-sekolah.

“Jangan menunggu laporan pidana baru bergerak. Negara wajib hadir melindungi masyarakat dari praktik kotor di sektor pendidikan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi kejahatan sistemik yang diwariskan dari tahun ke tahun,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik tidak sehat di lingkungan sekolah, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa dunia pendidikan bukanlah ruang bebas hukum.

Dasar Regulasi :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 dan Pasal 3:
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara/masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
Mengatur kewajiban penyelenggara layanan publik (termasuk sekolah negeri) untuk bersikap transparan, akuntabel, dan bebas dari pungli.

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Setiap pungutan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak transparan dapat dikategorikan sebagai pungli.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 46 dan 48:
Pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

5. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah
Sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib tanpa musyawarah dan persetujuan orang tua/wali murid.
Setiap sumbangan harus sukarela, tidak mengikat, dan dilaporkan secara terbuka.

6. KUHP Pasal 423 dan 425
Penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pemimpin Redaksi Jateng :
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id