Pemalang - cybernewsindonesia.id |
Cyber News Indonesia mengikuti audiensi yang digelar di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terkait aduan LSM JATRAMAS bersama sejumlah aktivis mengenai pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) oleh PT Longwell serta pengusaha material lainnya.
Audiensi tersebut menyoroti maraknya
kendaraan berat seperti truk tronton, trailer, dan truk bermuatan besar yang melintas di ruas jalan Paduraksa hingga Banjarmulya, padahal jalan tersebut bukan kelas jalan untuk kendaraan bertonase berat.
Usai audiensi, awak media mewawancarai Heru, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang difasilitasi oleh LSM JATRAMAS. Menurutnya, Dishub telah meminta PT Longwell untuk melengkapi dan mematuhi seluruh kewajiban ANDALALIN.
Namun Heru juga menekankan bahwa kendaraan berat di wilayah tersebut tidak hanya berasal dari PT Longwell, melainkan juga milik masyarakat dan pengusaha material lokal. Karena itu, ia meminta agar seluruh pemilik usaha material turut diberi pemahaman agar tidak menggunakan kendaraan yang melanggar kelas jalan, demi keselamatan bersama.
Menanggapi pertanyaan awak media terkait kemungkinan adanya perlakuan khusus bagi pengusaha, baik asing maupun dalam negeri, Heru menegaskan bahwa tidak ada hak istimewa hukum. Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersifat final dan wajib dipatuhi oleh semua pihak. Dishub, lanjutnya, telah menjalankan tugas dengan melakukan perambuan serta mewajibkan setiap kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan lalu lintas untuk mematuhi ANDALALIN.
Sementara itu, Ketua Umum LSM JATRAMAS M. Topik, Untung S.H. menyampaikan bahwa audiensi berjalan lancar dan Dishub telah memfasilitasi pembahasan terkait kendaraan bermuatan berat. Ia menegaskan bahwa dalam dokumen ANDALALIN telah jelas disebutkan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas. Pihaknya kini menunggu jawaban dan solusi resmi dari pimpinan PT Longwell atas poin-poin kesepakatan audiensi tersebut.
Ketika ditanya langkah lanjutan jika tidak ada tindak lanjut dari hasil audiensi, M. Topik menyatakan bahwa JATRAMAS akan mengumpulkan data lapangan, kemudian melakukan audiensi lanjutan ke Bupati Pemalang, serta menembuskan persoalan ini ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Poin Regulasi yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
*Pasal 19: Jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan tertentu.
* Pasal 307: Pelanggaran kelas jalan dan daya angkut dikenai sanksi pidana dan denda.
* Pasal 274: Setiap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dapat dikenai sanksi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
* Penggunaan jalan wajib sesuai dengan fungsi dan kelas jalan.
* Pengguna jalan yang merusak jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikannya.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ANDALALIN
* Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lalu lintas wajib mematuhi ANDALALIN.
* Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam