Pemalang, cybernewsindonesia.id
Mengawali tahun 2026, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melakukan penyegaran besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui perombakan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan organisasi sekaligus penegasan arah kebijakan pemerintahan daerah ke depan.
Perombakan birokrasi tersebut dijadwalkan mulai 2 Januari 2026, dengan melibatkan ASN dari berbagai jenjang, mulai dari pejabat eselon II, III, IV hingga staf pelaksana. Sejumlah pegawai diketahui telah menerima undangan resmi terkait agenda rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
Bupati Anom Widiyantoro menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menghadirkan semangat baru di awal tahun, sekaligus mendorong peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Awal tahun harus diawali dengan semangat baru. Penyegaran organisasi ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujar Bupati Anom.
Menariknya, dalam agenda pelantikan dan rotasi tersebut, para ASN yang diundang juga diminta membawa bibit pohon untuk ditanam bersama. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen Pemkab Pemalang terhadap pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan nilai Resik, Hijau, dan Apik.
Kebijakan perombakan birokrasi ini selaras dengan visi dan misi Pemkab Pemalang yang terangkum dalam konsep RHAPSODI, yakni Resik, Hijau, Apik, Peduli, Silaturahmi, Organisatoris, Digitalisasi, dan Ikhlas.
Melalui rotasi dan mutasi jabatan di awal tahun 2026 ini, Pemkab Pemalang berharap roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah ke depan.
Regulasi :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Menegaskan bahwa pengelolaan ASN dilakukan berdasarkan sistem merit, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
Kepala daerah berwenang melakukan manajemen ASN sesuai kebutuhan organisasi dan tujuan pembangunan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
(sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020)
Mengatur secara rinci tentang pengangkatan, pemindahan, rotasi, mutasi, dan promosi jabatan PNS.
Penyegaran jabatan bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pengembangan karier ASN.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Menjadi dasar dalam menilai kinerja ASN sebagai bahan pertimbangan rotasi dan promosi jabatan.
4. PermenPAN-RB Nomor 40 Tahun 2018
Mengatur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif, sesuai prinsip profesionalisme dan transparansi.
5. Kewenangan Kepala Daerah
Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah memiliki kewenangan melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam