Cybernewsindonesia.id | Banyuwangi — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang diduga terjadi di sebuah tempat hiburan malam (karaoke) di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/23/I/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026. Pelapor diketahui bernama Mumtazia Silvi, yang melaporkan peristiwa tersebut atas nama suaminya.
Dalam laporan polisi, korban bernama Purwanto disebut mengalami luka berat akibat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula saat sejumlah orang berada di sebuah tempat karaoke dan melakukan aktivitas hiburan bersama. Dalam situasi tersebut terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Peristiwa itu diduga terjadi di depan ruangan karaoke hingga area parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir, gigi depan patah, benjol di kepala, serta sejumlah luka lain di tubuhnya.
Dalam laporan polisi, korban menyebutkan beberapa pihak yang diduga terlibat, di antaranya:
A.H., seorang pengusaha koperasi,
E. (nama panggilan Pak Endut), yang diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
serta S., yang diketahui sebagai pemilik usaha biliar.
Seluruh pihak tersebut hingga saat ini masih berstatus terlapor.
Melalui pelapor, pihak korban meminta agar perkara ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, mengingat luka yang dialami korban tergolong serius.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, menurut keterangan korban dan pihak keluarga, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum yang ditangani Polresta Banyuwangi. Korban diketahui mengalami luka parah dan menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Blambangan akibat dugaan pengeroyokan tersebut.
Sementara itu, terkait alat bukti visum et repertum, tim kuasa hukum menyatakan bahwa hasil visum korban telah selesai dibuat oleh pihak Rumah Sakit Blambangan, namun hingga kini belum diambil oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
“Kami sudah konfirmasi ke Rumah Sakit Blambangan, visum telah selesai. Namun sampai hari ini belum diambil oleh penyidik,” ujar Guntur, kuasa hukum korban pada Jumat (30/01/26).
Guntur menegaskan, apabila hingga Senin, 2 Februari 2026, belum ada kepastian terkait penegakan hukum, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolresta Banyuwangi.
Surat tersebut akan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Ombudsman RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Jawa Timur, serta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri.
“Klien kami terluka sangat parah. Kami meminta perkara ini menjadi atensi serius Polresta Banyuwangi. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun di Bumi Blambangan,” tegas Guntur. (Alex)