Pemalang, cybernewsindonesia.id
Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Pemalang disorot publik akibat dugaan pembiaran pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh PT Longwell dan aktivitas angkutan material bangunan di ruas jalan Kabupaten Paduraksa–Kramat, Kecamatan Kramat. Pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang hingga kini dinilai tidak ditegakkan secara tegas.
Tim awak media bersama LSM Jatramas menyoroti kondisi di lapangan yang menunjukkan aktivitas kendaraan berat berskala besar masih bebas melintas di ruas jalan yang secara kelas jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan sumbu tiga. Kendaraan seperti tronton, truk bermuatan pasir dan urugan galian, mobil molen, serta kendaraan angkutan hasil produksi PT Longwell terlihat padat melintas, terutama pada malam hari hingga dini hari.
Dalam audiensi yang dilakukan LSM Jatramas bersama awak media di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, disimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran Andalalin oleh PT Longwell. Hasil audiensi tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Heru. Ia menyampaikan bahwa kewenangan Dishub hanya sebatas teknis rekayasa lalu lintas seperti pemasangan rambu, sementara penindakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang.
Heru juga mengakui bahwa terdapat kesepakatan yang telah dibuat, namun pada praktiknya PT Longwell dinilai tidak mengindahkan komitmen tersebut. Pemerintah daerah, menurutnya, telah menjalankan fungsi koordinasi, sedangkan penegakan hukum harus dilakukan melalui kepolisian.
Ketua Umum LSM Jatramas, M. Taufik, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kerusakan jalan di wilayah tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya berkontribusi langsung terhadap kerusakan infrastruktur. Ia menyebut kerusakan jalan telah memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menyebabkan korban jiwa.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada pelanggaran kelas jalan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Jalan tersebut bukan untuk kendaraan berat sumbu tiga, namun justru dilalui secara masif oleh kendaraan bertonase besar yang berkaitan dengan aktivitas perluasan pabrik PT Longwell. Kepadatan kendaraan berat pada jam-jam tertentu, terutama setelah pukul 21.30 WIB, menghambat aktivitas masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ironisnya, hingga saat ini pelanggaran tersebut masih terus berlangsung. Pihak Satuan Lalu Lintas, baik melalui komunikasi langsung maupun sambungan telepon dengan Kanit Satlantas, disebut hanya menunggu langkah dari pihak PT Longwell. Padahal, menurut LSM Jatramas, pelanggaran hukum telah nyata terjadi dan seharusnya dapat langsung ditindak tanpa menunggu inisiatif dari pihak perusahaan.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat pelanggaran tersebut telah memakan banyak korban. Prinsip penegakan hukum yang seharusnya tidak tebang pilih dipertanyakan, meskipun perusahaan tersebut berstatus Penanaman Modal Asing. Hukum di Indonesia berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.
Secara regulasi, kewajiban Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 99 yang mewajibkan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan dan industri yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas untuk memiliki Andalalin. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Selain itu, penggunaan jalan yang tidak sesuai kelas jalan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi ketentuan kelas jalan. Tanggung jawab perbaikan jalan akibat kerusakan juga dapat dikenakan kepada badan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang yang sama.
LSM Jatramas dan awak media mendesak agar Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Penegakan hukum yang konsisten dinilai mendesak demi keselamatan masyarakat serta menjaga wibawa hukum di wilayah Kabupaten Pemalang.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam