cybernewsindonesia.id | Pemalang - Tim Cyber News Indonesia terus menyoroti dugaan penyimpangan kebijakan di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, yang sebelumnya telah diberitakan.
Sejumlah warga kini secara resmi mengadukan Kepala Desa Jojogan, Irman, ke Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Beberapa persoalan yang diadukan warga antara lain dugaan pembagian beras dan minyak bantuan sosial yang dilakukan secara merata atas arahan kepala desa, padahal bantuan tersebut seharusnya diberikan sesuai data penerima manfaat.
Selain itu, dalam program BLT Kesra, warga menyebutkan bahwa nominal yang seharusnya diterima sebesar Rp900.000, namun yang diterima hanya Rp800.000.
Tidak hanya itu, warga juga mempersoalkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang direncanakan berlangsung pada tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat mengaku dipungut biaya sebesar Rp300.000 per bidang (pikat). Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, khusus wilayah Jawa dan Bali, biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp150.000.
Hal tersebut menjadi kritik keras dari masyarakat. Mereka kemudian memberanikan diri mengajukan pengaduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Pemalang dengan membawa berkas pernyataan warga penerima manfaat, serta bukti kuitansi pembayaran PTSL.
Dalam beberapa kuitansi ditemukan dugaan manipulasi, yakni pembayaran dibuat menjadi dua kuitansi masing-masing Rp150.000, sementara ada pula yang tercatat Rp200.000. Namun pada kenyataannya, warga tetap membayar total Rp300.000 per bidang.
Dugaan pungutan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak media kepada panitia PTSL bernama Ali serta Kepala Desa Irman.
Rombongan warga yang didampingi Pimpinan Redaksi Jawa Tengah dan Kepala Biro Pemalang Cyber News Indonesia diterima oleh pihak Inspektorat.
Aduan masyarakat dipandu langsung oleh tim Inspektorat untuk didaftarkan secara resmi melalui meja resepsionis pengaduan masyarakat.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Pemalang segera melakukan audit menyeluruh terhadap Desa Jojogan, guna mencegah terulangnya dugaan kesewenang-wenangan di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan, memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli), yang nama-namanya telah dikantongi warga.
Dasar Regulasi yang Relevan
1. Bantuan Sosial (Beras, Minyak, BLT Kesra)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Permensos RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
- Bantuan sosial tidak boleh dibagi rata, melainkan harus sesuai Data Terpadu -
- Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data resmi penerima manfaat.
2. Program PTSL
SKB 3 Menteri:
- Menteri ATR/BPN
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Desa PDTT
Menetapkan:
- Biaya PTSL wilayah Jawa dan Bali maksimal Rp150.000 per bidang
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2013
(masih berlaku untuk ketentuan biaya administrasi pertanahan tertentu di wilayah Jawa dan Bali)
- Pungutan di luar ketentuan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dikategorikan pungli.
3. Larangan Pungutan Liar
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Pasal 12 huruf e UU Tipikor
(jika pungutan dilakukan oleh penyelenggara negara dengan penyalahgunaan jabatan)
4. Peran dan Kewenangan Inspektorat
- Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan Pemerintahan Daerah
Inspektorat berwenang melakukan:
- Audit
- Pemeriksaan khusus
- Klarifikasi
- Rekomendasi sanksi administratif
dan/atau meneruskan ke APH bila ditemukan unsur pidana.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam