Pemalang - Cybernewsindonesia.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menilai skema alih daya atau outsourcing menjadi salah satu opsi solusi dalam penataan tenaga non-ASN, menyusul diberlakukannya kebijakan nasional yang tidak lagi memperbolehkan penggunaan tenaga non-ASN pada tahun 2026.
Asisten III Administrasi Umum Sekda Pemalang, Bagus Sutopo, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 902 tenaga non-ASN yang belum terakomodir dalam skema pengangkatan CPNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mencari alternatif agar pelayanan publik tetap berjalan dan para tenaga kerja masih memiliki ruang untuk bekerja.
“Secara regulasi, tenaga non-ASN sudah tidak diperbolehkan lagi di tahun 2026. Maka pemerintah daerah harus mencari solusi lain bagi teman-teman yang belum beruntung masuk CPNS maupun PPPK,” ujar Bagus usai menghadiri Rapat Kerja Komisi A DPRD Pemalang, Kamis malam, 15 Januari 2026.
Menurutnya, setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menyikapi persoalan tersebut, tergantung pada kemampuan anggaran, kebutuhan layanan, serta pertimbangan teknis lainnya.
Sejumlah daerah memilih menghentikan seluruh tenaga non-ASN, sementara daerah lain menggunakan berbagai skema alternatif, termasuk outsourcing maupun pengadaan jasa layanan perorangan (PJLP).
Bagus juga menegaskan bahwa anggapan Pemkab Pemalang tidak melakukan koordinasi dengan DPRD tidak sepenuhnya tepat.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan terkait penataan tenaga non-ASN telah disampaikan sejak proses penyusunan APBD dan terus dikaji melalui rapat koordinasi bersama DPRD Pemalang.
“Pemerintah daerah tetap mengkaji setiap kebijakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan DPRD. Masukan dari DPRD tentu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan teknis, Pemkab Pemalang mengakui bahwa proses kerja sama dengan pihak ketiga telah berjalan dan tahapan pendaftaran serta seleksi tenaga kerja saat ini tengah dilaksanakan.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan kebijakan tersebut tetap akan dievaluasi seiring dinamika pembahasan bersama DPRD.
Pemkab Pemalang menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil bertujuan agar tenaga honorer non-ASN tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dan beraktivitas kembali.
Pemerintah daerah menyadari pengabdian yang telah diberikan selama ini dan berkomitmen mencari skema terbaik agar para tenaga honorer tidak kehilangan mata pencaharian, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.
Biro Pemalang :
Nurokais