Pemalang, cybernewsindonesia.id |
Awak media Cyber News Indonesia bersama Forum Wartawan Pemalang (FWP) terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan pabrik pakan ternak yang berlokasi di Desa Ujunggede, bersebelahan dengan Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Pembangunan pabrik tersebut saat ini telah memasuki tahap pengurukan lahan. Namun, di tengah sorotan masyarakat dan awak media terkait dugaan belum lengkapnya perizinan, pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, "Ahmad Hidayat" justru menuai polemik.
Dalam keterangannya, Kasatpol PP menyebut bahwa proyek pengurukan lahan pabrik di Desa Ujunggede tidak melanggar hukum, bahkan menyampaikan bahwa investor asing dinilai lebih patuh terhadap peraturan.
Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Pasal 11.
Pernyataan tersebut dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Menurut pakar hukum administrasi negara dan lingkungan, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPR, izin dalam negara hukum bukan sekadar klaim administratif.
Izin merupakan produk hukum yang harus dapat diuji jenisnya, waktunya, dasar dokumennya, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa bukti izin yang sah dan dapat diverifikasi secara terbuka, tidak boleh ada aktivitas fisik di lapangan.
Pengurukan lahan untuk pendirian pabrik bukanlah aktivitas netral. Kegiatan ini mengubah kontur tanah, mempengaruhi sistem hidrologi, daya dukung lingkungan, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekologis bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, hukum Indonesia menempatkan persetujuan lingkungan sebagai prasyarat mutlak sebelum kegiatan fisik dimulai.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 22 ayat (1). Selanjutnya, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Artinya, tanpa persetujuan lingkungan yang sah, kegiatan fisik di lapangan secara hukum tidak boleh dimulai.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa persetujuan lingkungan merupakan bagian dari perizinan berusaha dan menjadi prasyarat sebelum kegiatan usaha dimulai.
Kegiatan pengurukan lahan termasuk dalam tahap konstruksi yang tidak boleh dilakukan sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan.
Dalam konteks penegakan hukum, Satpol PP sebagai perangkat daerah memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta melakukan tindakan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Jika terdapat dugaan kegiatan fisik yang dilakukan sebelum terpenuhinya persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha, maka Satpol PP seharusnya bersikap tegas dan menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Pernyataan yang menyebut bahwa investor asing lebih patuh terhadap aturan justru dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Kepatuhan hukum seharusnya diukur dari kelengkapan dan keabsahan izin, bukan dari asal-usul investor. Semua pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, wajib tunduk pada hukum Indonesia.
Forum Wartawan Pemalang bersama awak media Cyber News Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya untuk membuka secara transparan status perizinan pembangunan pabrik pakan ternak di Desa Ujunggede.
Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan dugaan pembiaran pelanggaran hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dasar regulasi:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22 ayat (1): setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Pasal 36 ayat (1): setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat sebelum kegiatan usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur bahwa perizinan berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko dan kegiatan usaha tidak boleh dijalankan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Menegaskan integrasi perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sebagai satu kesatuan proses hukum sebelum kegiatan usaha dimulai.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam