Breaking News

UPJI II Belik Tanggapi Aduan Warga Terkait Jalan Amblas

Pemalang, cybernewsindonesia.id

Liputan media Cyber News Indonesia di ruas Jalan Kuta–Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, menindaklanjuti aduan warga terkait kondisi jalan amblas di wilayah Desa Mendelem.

Perbaikan jalan secara darurat dilakukan oleh Unit Pelaksana Jalan dan Jembatan (UPJJ) II Belik. Kerusakan berupa lubang dan amblasnya badan jalan disebabkan oleh derasnya curah hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir. Keluhan masyarakat dan kepala desa kepada Kepala UPJJ Belik, Slamet, sebelum awal bulan puasa ditanggapi dengan cepat.

Salah satu staf UPJJ Belik, Sugito, menjelaskan kepada tim media Cyber News Indonesia bahwa pekerjaan tersebut merupakan penanganan darurat. Pondasi paling bawah memiliki panjang sekitar 6 meter dengan tinggi kurang lebih 1,5 meter. Kedalaman amblas dan retakan mencapai sekitar 40 meter. Sementara pondasi bagian atas memiliki ketinggian sekitar 80 sentimeter dengan panjang 3 meter dan kedalaman sekitar 20 sentimeter. Dengan demikian, pihak UPJJ melakukan pemondasian sepanjang kurang lebih 9 meter dengan kedalaman yang berbeda-beda.
Menurutnya, kondisi medan jalan yang menurun menjadi salah satu faktor utama terjadinya amblas. Penanganan darurat dilakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu, terlebih saat bulan Ramadan menjelang Hari Raya.

Melalui sambungan telepon, Kepala UPJJ Belik, Slamet, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan bentuk respons cepat atas aduan masyarakat dan kepala desa. Ia menyampaikan bahwa untuk anggaran, pihaknya belum mengajukan rujukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang. 
Namun yang terpenting, kata Slamet, akses warga untuk beraktivitas tidak terhambat dan pekerjaan itu sudah kita laksanakan selama 3 hari, dari awal puasa sampai sekarang.

Regulasi dan dasar hukum penanganan darurat jalan:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengamanatkan bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan rutin, berkala, dan penanganan darurat terhadap kerusakan jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, yang mengatur bahwa kerusakan jalan akibat bencana alam atau kondisi darurat harus segera ditangani untuk mencegah risiko kecelakaan dan gangguan aktivitas masyarakat.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang penyelenggaraan jalan daerah yang memberikan kewenangan kepada perangkat daerah teknis, termasuk unit pelaksana teknis di lapangan, untuk melakukan tindakan cepat dalam kondisi darurat demi kepentingan umum.

Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id