Cybernewsindonesia.id | Jakarta, - Dalam Pandangan Pengacara Agus Flores R.Mas MH Agus Rugiarto SH Mewakili Pemilik SPK Sariyanto, terhadap Sengketa PT LGI dan Pemegang SPK di Tambang Magelang Jawa Tengah, terkait memutuskan Kontrak hanya secara lisan, belum dianggap Kuat, secara Materi KUHP.
" Dalam KUHAP Pidana, Bukti yang kuat Tertulis, Pemutusan Kontrak Antara PT LGI dan Pemilik SPK, kalau sudah ada Pemutusan Kontrak, bisa dipidana, Pasal 378, jika masih lisan, belum terjadi Perbuatan Hukum, rangkain Kebohongan dan Menipu orang lain," Tegas Pengacara Pemegang SPK ,Agus Flores, Minggu (2/3).
Agus Mengatakan, masih kabur Peristiwa Hukumnya, masih bersifat Sengketa Perdata.
" Padahal Kemarin saya sudah bilang ke Pihak PT LGI dilapangan, agar mereka terbitkan surat Resmi Pembatalan SPK, siapa yang membatakan, dia bertanggungjawab Ganti Rugi Pemutusan, kalau Klien Saya minta Rp. 7 Miliar pemutusan Kontrak, Kalau Belum bayar, Pemegang SPK Tetap Jalan." Tegas Master Hukum ini.
Lanjut Agus, Perhitungan 7 Miliyar Itu Diambil dari Pembuatan Houling, dan Jual Alat Berat untuk Membiayai Perizinan," lanjut Agus. (Alex)