Cybernewsindonesia.id | Banyuwangi – Tim kuasa hukum yang menamakan diri Black Lawyer resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Banyuwangi pada 2 Maret 2026.
Mereka menilai, langkah aparat dalam menangani perkara dugaan penganiayaan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi cacat secara hukum.
Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan diajukan sebagai bentuk koreksi terhadap prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami menduga kuat ada pelanggaran prosedur. Penangkapan maupun penyelidikan yang dilakukan patut diduga tidak sesuai SOP dan berpotensi cacat hukum,” tegas perwakilan Black Lawyer.
Dipertanyakan: Penganiayaan Gotong Royong atau Settingan?
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penganiayaan secara gotong royong. Namun, pihak pemohon praperadilan mempertanyakan validitas konstruksi perkara tersebut.
Mereka meminta agar aparat penegak hukum membuka secara terang dan benderang:
Apakah benar terjadi penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan?
Ataukah perkara ini diduga “dikonstruksi” atau disetting sedemikian rupa?
Tim kuasa hukum bahkan menyoroti adanya tekanan dan respons cepat aparat selama lebih dari 24 jam, yang menurut mereka terkesan terburu-buru tanpa landasan SOP yang jelas.
Soroti Profesionalisme Aparat
Pihak pemohon juga menyinggung pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum di Banyuwangi. Mereka menegaskan bahwa praperadilan ini bukan semata-mata untuk membela klien, tetapi sebagai bentuk kontrol terhadap proses hukum agar berjalan sesuai koridor.
“Penegakan hukum di Negara Republik Indonesia harus berdiri di atas aturan, bukan asumsi. Jangan sampai ada kriminalisasi atau tindakan yang melampaui prosedur,” ujarnya.
Mereka berharap langkah hukum ini menjadi titik terang bagi publik serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Uji Legalitas di Pengadilan
Praperadilan yang diajukan akan menguji sah atau tidaknya penangkapan dan proses penyelidikan yang dilakukan. Jika hakim menyatakan tidak sah, maka proses hukum tersebut berpotensi batal demi hukum.
Kini publik menanti, apakah proses hukum ini benar adanya dugaan penganiayaan berjamaah, atau justru terdapat kekeliruan prosedur dalam penanganannya.
Perkara ini dipastikan akan menjadi perhatian masyarakat Banyuwangi, sekaligus ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum di daerah tersebut. (Alex)