Breaking News

Parah !!! Pupuk Subsidi Dijual dengan harga non subsidi, Petani menjerit Minta dinas terkait Bertindak


Pemalang-cyber News Indonesia.id |  Persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pemalang berjalan normal sehingga Pemerintah terus berupaya menggalakkan program ketahanan pangan melalui penyaluran pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi [HET] Rp 90.000/zak isi 50 kg yang terjangkau. Namun upaya tersebut justru digerogoti oleh ulah oknum pengelola kios pupuk yang bermain dengan mark-up harga hingga Rp 120.000 - 125.000/ zak. 

Berdasarkan hasil pemantauan team investigasi LSM Harimau di wilayah Desa Gembyang /Kecamatan Randudongkal kabupaten Pemalang ditemukan kios pengecer resmi menjual pupuk bersubsidi kepada petani jauh di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan No. 10 Tahun 2022.

"Di kios pupuk Sumber Tani Desa Gembyang Rt 07/Rw 01, pupuk Urea dijual Rp 125.000/zak. Padahal HET-nya hanya Rp 90.000/zak. NPK juga dijual Rp 125000/zak, padahal HET-nya Rp 92.000/zak," ungkap Wildan Waka LSM Harimau pada ( 2 /9/202).

Menurut Wildan,persoalan bukan hanya menyangkut harga jual pupuk tetapi juga adanya pembebanan biaya angkut dari distributor kepada petani,biaya tambah tersebut membuat harga yang harus dibayar petani semakin tinggi sehingga membuat petani harus merogoh kocek lebih dalam. Padahal di tengah kenaikan biaya produksi dan ancaman gagal panen, pupuk subsidi seharusnya menjadi penopang agar biaya tanam tetap murah. "ujarnya.

"Ini sama saja mencekik petani. Pemerintah sudah susah payah subsidi, eh di tengah jalan dimainkan harganya. Program ketahanan pangan bisa gagal kalau dari hilirnya bocor," tegas Wildan.

LSM Harimau telah melayangkan surat aduan resmi ke Dinas pertanian pangan dan perikanan ( DISTANPARIK) Kabupaten Pemalang dan pupuk Indonesia ( PI ) sebagai tembusan dan melaporkan ke Kementerian Pertanian melalui hotline lapor Pak Amran. 

"Kami minta KP3 dan Dinas Pertanian segera sidak karena dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET sebagai perbuatan melanggar hukum dan Kalau perlu cabut ijin pengecernya dan proses hukum. Ini sudah merugikan negara dan petani," desak Wildan.

Team sudah mencoba bertemu dengan pemilik kios pupuk Sumber Tani bapak Rasub disaksikan Kabid dan staf dinas serta perwakilan dari Pupuk Indonesia akan tetapi pemilik kios tidak merasa bersalah dengan adanya dukungan dari oknum pegawai pupuk Indonesia berinisial Y.

Y saat dikonfirmasi tentang kelanjutan via WhatsApp dengan nada sedikit menantang "Dilanjut saja kalau memang terbukti ya kita eksekusi " Tegas Y.

Disisi lain Kepala Dinas Pertanian pangan dan perikanan kabupaten pemalang melalui Kabid Iing menjelaskan, kami tidak ada kewenangan terkait sanksi maupun pencabutan ijin kami hanya pelaksana.

Kerena itu Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari pemilik kios pupuk Sumber Tani dan Dinas Pertanian pangan dan perikanan Kabupaten pemalang.

Bagi petani persoalan harga pupuk bersubsidi menjadi hal penting karena pupuk merupakan salah satu komponen utama dalam biaya produksi pertanian,harga yang melebihi dari ketentuan berpotensi menambah beban biaya produksi sehingga dapat mempengaruhi pendapatan petani. 

Biro Pemalang :
Nurokais
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id