cybernewsindonesia.id I kabupaten Tegal - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas, Satpas Polres Tegal terus menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan dan etika berkendara bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ujian teori menjadi tahap awal yang harus dilalui untuk memastikan calon pengemudi memahami peraturan lalu lintas, rambu-rambu, serta tata cara berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan ujian teori dilakukan secara komputerisasi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Setiap peserta diberikan 30 soal pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 30 menit, dengan nilai kelulusan minimal 70 poin.
Materi ujian mencakup pemahaman tentang rambu lalu lintas, etika berkendara, tata cara berlalu lintas, hingga pengetahuan dasar kendaraan dan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Ujian teori ini dilaksanakan setelah peserta terlebih dahulu menjalani uji praktik berkendara. Setelah dinyatakan lulus ujian teori, masyarakat dapat melanjutkan proses registrasi dengan mengumpulkan berkas persyaratan, membayar PNBP sesuai dengan golongan SIM yang dimohon, serta melakukan identifikasi dan verifikasi di ruang foto SIM.
Setelah seluruh mekanisme tersebut selesai, pemohon hanya perlu menunggu antrian pencetakan SIM yang relatif cepat, dengan waktu sekitar 30 hingga 60 menit.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri melalui Baur SIM Aiptu Triono menyampaikan bahwa ujian teori ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral bagi setiap calon pengemudi sebelum diberikan izin mengemudi.
“Kami ingin para pemohon tidak hanya bisa mengemudi, tetapi juga memahami dan mematuhi aturan di jalan agar tercipta keselamatan bersama,” ujarnya.
Reporter : Aan