Breaking News

Jelang Pilkades Serentak 2026, "Sugeng Muna Paudan" Mulai Persiapkan Diri di Desa Datar


Pemalang - cybernewsindonesia.id | 

Suasana menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 mulai terasa di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Sejumlah warga yang disebut-sebut memiliki niat untuk maju sebagai bakal calon kepala desa mulai melakukan berbagai persiapan, termasuk berkonsultasi mengenai ketentuan dan persyaratan pencalonan.

Salah satunya dilakukan oleh Sugeng Muna Paudan. Pada Senin (24/8/2026), Sugeng mendatangi Balai Desa Datar untuk memperoleh informasi terkait persyaratan yang harus dipersiapkan apabila nantinya mengikuti proses pencalonan kepala desa.

Kedatangannya tersebut menjadi bagian dari persiapan awal sebelum memasuki tahapan pendaftaran. Dengan berkonsultasi lebih awal, calon peserta dapat mengetahui secara lebih jelas dokumen serta ketentuan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Sugeng mengatakan, persiapan administrasi menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan oleh setiap warga yang hendak mengikuti kontestasi Pilkades. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar proses pencalonan dapat berlangsung dengan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

Selain persoalan administrasi, ia berharap pelaksanaan Pilkades nantinya dapat menjadi momentum bagi masyarakat Desa Datar untuk menentukan pemimpin yang mampu membawa perubahan dan meningkatkan pembangunan desa.

“Yang paling penting semua proses berjalan sesuai aturan. Masyarakat juga harus diberikan ruang untuk mengetahui dan menentukan pilihannya secara bebas,” ujar Sugeng.

Mulainya sejumlah figur mempersiapkan diri diperkirakan akan membuat dinamika politik di Desa Datar semakin berkembang menjelang pelaksanaan Pilkades. Meski demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan persaudaraan serta menjaga situasi desa agar tetap kondusif.

Panitia Pilkades Desa Datar juga diharapkan dapat memberikan informasi yang sama kepada seluruh warga yang ingin mengetahui maupun mengikuti tahapan pencalonan. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan perlakuan maupun kesalahpahaman selama proses pemilihan berlangsung.

Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian dari agenda demokrasi di tingkat desa yang harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, ketertiban, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Regulasi yang menjadi dasar

Pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pemalang antara lain berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, beserta beberapa perubahannya.

Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020.
Selain itu, terdapat Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2015 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015.

Pada tingkat nasional, penyelenggaraan Pilkades juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, seluruh tahapan Pilkades diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan dapat ikut mengawal proses pemilihan sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar mendapatkan kepercayaan dari warga.

Pimpinan Redaksi Jateng : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id